kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,23   6,87   0.74%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Inilah cara cetak Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga sendiri pakai kertas HVS


Minggu, 12 Juli 2020 / 11:13 WIB
Inilah cara cetak Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga sendiri pakai kertas HVS
ILUSTRASI. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan sambutan di sela-sela peluncuran mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) dan rapat koordinasi pemerintahan Provinsi Jawa Timur di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (31/1/2020). Saat ini masyarakat bisa mencetak Akt


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

Kehadiran teknologi membuat segala hal jadi lebih mudah, murah, dan cepat karena tak lagi terhalang ruang dan waktu. Cukup menyentuh layar smartphone, urusan beres.

Momentum itulah yang dimanfaatkan Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri dengan membuka layanan online melalui WhatsApp dan website untuk urusan dokumen kependudukan atau pencatatan sipil seperti pengurusan Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.

Bahkan layanan Dukcapil kini sudah merambah aplikasi mobile yang bisa diunduh di Playstore atau lewat Anjungan Dukcapil Mandiri.

Filosofinya, lanjut Dirjen Zudan Arif  ia ingin agar Dukcapil bisa memberikan layanan Adminduk yang membahagiakan masyarakat.

"Semua layanan dukcapil semakin mudah. Di masa Covid-19 ini Dukcapil menyediakan layanan online sehingga semua layanan dokumen kependudukan bisa dikirimkan langsung ke warga dalam bentuk file PDF lewat smart phone," katanya. 

Karena itu, penduduk tak perlu antre dalam mengurus dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga, akta kelahiran, akta kematian, surat pindah di kantor Dinas Dukcapil. 

"Dari file PDF itu warga bisa langsung mencetak dokumen yang dibutuhkan dari rumah dengan printer menggunakan kertas HVS A4-80 gram" jelas Dirjen Zudan pernyataan tertulis beberapa waktu lalu (3/7/2020).

Cetak Sendiri

Dirjen Dukcapil Zudan Arif menjelaskan, tujuan penggunaan kertas putih HVS biasa dalam dokumen kependudukan, demi kemudahan warga masyarakat. 

"Dulu kalau Kartu Keluarga hilang, warga harus buat lagi datang ke kantor Dinas Dukcapil. Akta kelahiran hilang harus antre lagi ke Dukcapil. Sekarang akta lahir hilang, KK hilang tinggal cetak lagi dirumah, bisa cetak sendiri, sepanjang yang bersangkutan masih punya file PDF atau link-nya," kata Zudan Arif. 

SELANJUTNYA>>>




TERBARU

[X]
×