Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar
Berikut panduannya
- Tahapan Pertama Membuat Akun
Bagi penduduk yang ingin mengajukan permohonan akta Kelahiran diharuskan untuk memiliki akun terlebih dahulu. Untuk membuat akun dapat mengisiformulirdengan memasukkan informasi (secara berurutan) berupa:
- Mengisikan 16 digit angka NIK
- Nama Lengkap
- Memilh jenis kelamin
- Tempat lahir, dan
- Tanggal lahir yang sesuai dengan data kependudukan. Beserta informasi tambahan berupa:
- No. Handphone yang masih aktif
- Alamat Email yang masih aktif
- Password yang diinginkan
- Sebagai pengamanan tambahan sistem meminta penduduk untuk memasukkan ulang password yang diinginkan tadi dan kode unik atau captcha (CAPTCHA),
Catatan! Saat mengisikan No.Handphone dan Email diharapkan untuk berhati-hati dan tidak salah. Karena setelah menekan tombol daftar, penduduk diminta untuk menunggu balasan dari sistem melalui email tentang proses untuk melakukan verifikasi akun.
Selain itu, No.Handphone akan digunakan sistem untuk mengirimkan otentikasi supaya akun bisa diverifikasi dan juga digunakan sebagai pengenal untuk masuk ke dalam aplikasi
- Tahapan kedua Masuk Aplikasi
Masukkan nomor handphone, password dan kode unik captcha (CAPTCHA) yang sesuai dengan Formulir pembuatan akun
- No. Handphone
- Password
- kode unik (CAPTCHA)
Adapun jika Anda Lupa Password maka perlu melakukan langkah-langkah ini
- Masukkan nomor handphone dan kode unik (CAPTCHA). yang sesuai dengan Formulir pembuatan akun
- No. Handphone
- kode unik (CAPTCHA)
Ubah Password
- Masukkan Password Lama, lalu masukkan password baru dan ketik ulang password baru. Klik tombol simpan untuk melakukan perubahan.
- Password Lama
- Password Baru
- Ketik ulang Password Baru
Ubah Email
Untuk mengubah email, klik menu Ubah Email maka akan tampil halaman Ubah Email
- Masukkan email baru dan klik tombol simpan untuk menyimpan perubahan.
- e-mail Baru
Setelah masuk aplikasi, maka Anda bisa memanfaatkan beberapa fasilitas pengurusan dokumen secara online dan akan mendapatkan notofikasi secara online untuk dicetak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News