Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Handoyo Sudrajat mengaku telah mengirimkan surat kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ihwal rekomendasi pembebasan bersyarat Sri Hartati Murdaya. Hal itu menjadi salah satu prosedur yang harus dijalankan saat memberikan pembebasan terhadap narapidana.
"Kami tulis surat ke KPK tanggal 30 Juni 2014, kita minta rekomendasi terhadap usulan asimilasi Hartati. Ini dilakukan untuk memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 36 dan 43 a PP Nomor 99 yang mensyaratkan pemohon memenuhi persyaratan untuk membantu membongkar perkara pidana yang dilakukannya," kata Handoyo dalam jumpa pers di kantornya, Rabu (3/9).
Lebih lanjut menurut Handoyo, ketentuan Pasal 34 b, penegak hukum dapat memberikan jawaban dalam kurun waktu dalam 12 hari. Setelah lewat dari 12 hari, pada tanggal 17 Juli 2014 Dirjen Pas meneruskan usulan pembebasan bersyarat Hartati dengan membuat nota dinas ke Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Amir Syamsuddin. Kemudian pada 23 Juli 2014 Menkumham mengeluarkan Surat Keputusan pemberian pembebasan bersyarat Hartati.
"Baru tanggal 12 Agustus 2014, kami menerima jawaban KPK bahwa KPK tidak bisa mengeluarkan rekomendasi karena JPU (Jaksa Penuntut Umum) tidak pernah merekomendasikan Hartati sebagai Justice Collaborator (pelaku korupsi yang membongkar kasus)," imbuhnya.
Direktur Komunikasi dan Informasi Kemenkumham Ibnu Chaldun menambahkan, pemberian pembebasan bersyarat terhadap Hartati tidak serta merta membebaskan dirinya sebagai tahanan. Hartati masih memiliki kewajiban melapor ke lapas, wajib mengikuti program bimbingan oleh pembimbing lapas dan tidak boleh bepergian ke luar negeri.
"Kondisi lapas dan rutan over crowded perlu menjadi konsentrasi. Remisi dan pembebasan bersyarat merupakan hak napi dan diberikan ke napi sesuai Pasal 14 UU 12 tentang pemasyarakatan," kata Ibnu.
Sebelumnya KPK telah mendesak supaya pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Direktur Utama PT Citra Cakra Murdaya dan PT Hardaya Plantation Hartarti Murdaya dibatalkan.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto mengatakan, pihaknya terkejut atas pemberian pembebasa bersyarat tersebut, apalagi pada bulan Juni 2014 Hartati pernah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (pelaku korupsi yang bekerja sama untuk membongkar kasus). Namun pengajuan diri itu ditolak oleh pimpinan KPK. "Diajukan pembebasan bersyarat juga ke pimpinan KPK. Ditolak juga," kata Bambang, Selasa (2/9).
"Kalau itu (Justice Collaborator) tak dapat, bagaimana itu bisa bebas bersyarat?," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News