kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.511   28,00   0,18%
  • IDX 7.760   25,02   0,32%
  • KOMPAS100 1.205   3,50   0,29%
  • LQ45 961   2,42   0,25%
  • ISSI 234   1,13   0,48%
  • IDX30 494   1,12   0,23%
  • IDXHIDIV20 593   1,74   0,29%
  • IDX80 137   0,38   0,27%
  • IDXV30 142   -0,50   -0,35%
  • IDXQ30 164   0,08   0,05%

KPK tegaskan Hartati bukan justice collaborator


Selasa, 02 September 2014 / 22:15 WIB
KPK tegaskan Hartati bukan justice collaborator
ILUSTRASI. Penjelasan Skill Minsitthar Mobile Legends Revamp, Bakal Rilis Tanggal Segini


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnain mengatakan hukuman yang dijatuhkan terhadap Hartati Murdaya telah diperhitungkan sedemikian rupa oleh baik oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.

Oleh karena itu kata Zulkarnain, Hartati tidak bisa mengajukan diri sebagai Justice Collaborator alias pelaku korupsi yang bekerja sama untuk membongkar kasus. Lantaran itu, Hartati tidak memenuhi syarat untuk mendapat pembebasan bersyarat. Justice Collaborator merupakan salah satu upaya untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.

"Bahkan (untuk menjadi Justice Collaborator saja), hal-hal yang meringankan saja sudah disusun Jaksa, jadi proses pemidanaan itu sudah dilakukan dalam hakim dan jaksa," kata Zulkarnaik di Gedung KPK, Selasa (2/9).

KPK kembali menegaskan sikapnya bahwa lembaga antirasuah tersebut keberatan dengan pemberian pembebasan bersyarat terhadap Hartati. Sebelumnya, Kementerian Hukum dan HAM menyatakan bahwa pemberian pembebasan bersyarat kepada Hartati sudah sesuai dengan prosedur. Menurut Kepala Subdit Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Akbar Hadi, mereka yang terkait tindak pidana dan sudah menjalani dua per tiga masa tahanan dimungkinkan diberikan pembebasan bersyarat selama berkelakuan baik, membayar uang pengganti atau denda yang diatur pengadilan, dan mendapat rekomendasi dari penegak hukum atau Dirjen Pemasyarakatan. 

Sejak tanggal 23 Juli 2014, kata Akbar, Hartati telah menjalani dua per tiga masa pidana dan tidak pernah mendapatkan keringanan masa hukuman. Hartati mulai ditahan di Rutan Pondok Bambu pada 12 September 2012. Pada 4 Februari 2013 majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 150 juta subsider kurungan 3 bulan penjara kepada Hartati. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berkelanjutan dengan memberikan uang senilai total Rp 3 miliar kepada Bupati Buol Amran Batalipu terkait kepengurusan izin usaha perkebunan di Buol, Sulawesi Tengah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM) Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet

[X]
×