kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.511   28,00   0,18%
  • IDX 7.760   25,02   0,32%
  • KOMPAS100 1.205   3,50   0,29%
  • LQ45 961   2,42   0,25%
  • ISSI 234   1,13   0,48%
  • IDX30 494   1,12   0,23%
  • IDXHIDIV20 593   1,74   0,29%
  • IDX80 137   0,38   0,27%
  • IDXV30 142   -0,50   -0,35%
  • IDXQ30 164   0,08   0,05%

Ini pembelaan Hartati soal pembebasan bersyaratnya


Selasa, 02 September 2014 / 22:38 WIB
Ini pembelaan Hartati soal pembebasan bersyaratnya
ILUSTRASI. Logo pada bendera PT Adhi Karya Tbk (ADHI).


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pembebasan bersyarat terhadap terpidana kasus penyuapan Siti Hartati Murdaya menuai kontroversi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pegiat anti korupsi lainnya menyatakan keberatannya atas langkah Kementerian Hukum dan HAM tersebut. 

Meski demikian, pihak Hartati tak bergeming atas protes tersebut, Melalui kuasa hukumnya Dodi Abdul Kadir menegaskan pembebasan bersyarat itu merupakan pelaksanaan kepastian hukum dan perlindungan hukum yang diberikan negara kepada warganya. 

Sebagaimana diatur dalam PP No. 99/2012 tentang perubahan PP No. 32/1999 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan. Selain itu juga Permen 21 /2013 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjugi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.

Serta surat edaran nomor M.HH-13.PK.01.05.06 tahun 2014 tentang pelaksanaan peraturan pemerintah nomor 99 tahun 2012 tentang perubahan kedua atas peraturan pemerintah nomor 32 tahun 1999 ttg syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan. "Yang merupakan pelaksanaan dari UU No. 12 tahun 1995 ttg pemasyarakatan," kata Dodi kepada KONTAN, Selasa (2/9)

Asal tahu saja, Hartati yang terbukti bersalah melakukan penyuapan terkait pengurusan lahan di Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah, sebelumnya divonis 2 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider 3 bulan kurungan.  

Mantan Anggota Dewan Pembina Partai Demokrat itu dinilai majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyetujui pemberian uang sebesar Rp3 miliar untuk Bupati Buol Amran Abdullah Batalipu. Terkait pengurusan Hak Guna Usaha lahan perkebunan sawit di Kabupaten Buol. Vonis Hartati lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi yang menuntut Hartati lima tahun penjara, membayar denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM) Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet

[X]
×