Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Pelambatan ekonomi menyebabkan penerimaan pajak seret, terutama penerimaan dari pajak pertambahan nilai (PPN). Meski begitu, pemerintah terus berupaya untuk menyelamatkan penerimaan pajak dengan cara memperluas sumber-sumber penerimaan pajak.
Salah satu yang dilakukan pemerintah yakni memperluas daftar jenis-jenis usaha yang bergerak di sektor jasa yang imbalannya dikenai pajak penghasilan (PPh). Kebijakan ini berlaku pada akhir Juli lalu melalui terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.03/2015.
Dalam PMK yang diakses dari situs resmi Kementerian Keuangan (Kemkeu) tersebut, pemerintah menambah 60 jenis usaha jasa dalam daftar jenis usaha yang imbalannya dipungut PPh sebesar 2% dari jumlah imbalan bruto. Sebelumnya, dalam Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, hanya beberapa jenis jasa yang dipungut PPh 2%, diantaranya jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, dan jasa konsultan.
Berikut 60 jenis usaha yang terkena pungutan PPh 2%, yakni:
a. Jasa penilai (appraisa);
b. Jasa aktuaris;
c. Jasa akuntansi, pembukuan, dan atestasi laporan keuangan;
d. Jasa hukum;
e. Jasa arsitektur;
f. Jasa perencanaan kota dan arsitektur landscape;
g. Jasa perancang (design);
h. Jasa pengeboran (drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas), kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap;
i. Jasa penunjang di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);
J. Jasa penambangan dan jasa penunjang selain di bidang usaha panas bumi dan penambangan minyak dan gas bumi (migas);
k. Jasa penunjang di bidang penerbangan dan bandar udara;
1. Jasa penebangan hutan;
m. Jasa pengolahan limbah;
n. Jasa penyedia tenaga kerja dan atau tenaga ahli (outsourcing services);
o. Jasa perantara dan atau keagenan;
p. Jasa di bidang perdagangan surat-surat berharga, kecuali yang dilakukan oleh Bursa Efek, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI);
q. Jasa kustodian/penyimpanan/penitipan, kecuali yang dilakukan oleh KSEI;
r. Jasa pengisian suara (dubbing) dan atau sulih suara;
s. Jasa mixing film;
t. Jasa pembuatan saranan promosi film, iklan, poster, photo, slide, klise, banner, pamphlet, baliho dan folder;
u. Jasa sehubungan dengan software atau hardware atau sistem komputer, termasuk perawatan, pemeliharaan dan perbaikan;
v. Jasa pembuatan dan atau pengelolaan website;
w. Jasa internet termasuk sambungannya;
x. Jasa penyimpanan, pengolahan, dan atau penyaluran data, informasi, dan atau program;
y. Jasa instalasi/pemasangan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, dan atau TV kabel, selain yang dilakukan oleh wajib pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan mempunyai izi dan atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
z. Jasa perawatan/perbaikan/pemeliharaan mesin, peralatan, listrik, telepon, air, gas, AC, TV kabel, dan atau bangunan, selain yang dilakukan oleh wajib pajak yang ruang lingkupnya di bidang konstruksi dan inempunyai izin dan atau sertifikasi sebagai pengusaha konstruksi;
aa. Jasa perawatan kendaraan dan atau alat transportasi darat, laut dan udara;
ab. Jasa maklon;
ac. Jasa penyelidikan dan keamanan;
ad. Jasa penyelenggara kegiatan atau event organizer;
ae. Jasa penyediaan tempat dan atau waktu dalam media masa, media luar ruang atau media lain untuk penyampaian informasi, dan atau jasa periklanan;
af. Jasa pembasmian hama;
ag. Jasa kebersihan atau cleaning service;
ah. Jasa sedot septic tank;
a1. Jasa pemeliharaan kolam;
aJ. Jasa katering atau tata boga;
ak. Jasa freight faro jarding;
al. J asa logistik;
am. Jasa pengurusan dokumen;
an. J asa pengepakan;
ao. J asa loading dan unloading;
ap. Jasa laboratorium dan atau dilakukan oleh lembaga atau rangka perielitian akademis;
aq. Jasa pengelolaan parkir;
ar. Jasa penyondiran tanah;
as. Jasa penyiapan dan atau pengolahan lahan;
at. Jasa pembibitan dan atau penanaman bibit;
au. Jasa pemeliharaan tanaman;
av.ยท Jasa pemanenan;
aw. Jasa pengolahan hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, dan atau perhutanan;
ax. Jasa dekorasi;
ay. Jasa pencetakan/penerbitan;
az. Jasa penerjemahan;
ba. Jasa pengangkutan/ekspedisi kecuali yang telah diatur dalam Pasal 15 Undang-Undang Pajak Penghasilan;
bb. Jasa pelayanan kepelabuhanan;
be. Jasa pengangkutan melalui jalur pipa;
bd. Jasa pengelolaan penitipan anak;
be. Jasa pelatihan dan/ atau kursus;
bf. Jasa pengiriman dan pengisian uang ke ATM;
bg. Jasa sertifikasi;
bh. Jasa survei;
bi. Jasa tester, dan
bj. Jasa selain jasa-jasa tersebut di atas yang pembayarannya dibebankan pada APBN atau APBD
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News