Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Masyarakat dan pengembang kini bisa bernafas lega. Sebab, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) batal memperkecil harga dasar rumah berserta tanahnya dan apartemen sebagai dasar pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas penjualan barang sangat mewah.
Ditjen Pajak akhirnya resmi merevisi aturan tata cara pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) 22 atas penjualan barang sangat mewah yang tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) No PER-24/PJ/2015. Aturan tersebut baru dipublikasikan Ditjen Pajak dan mulai berlaku sejak 12 Juni lalu.
Pasal 2 huruf a Perdirjen baru menyebutkan, rumah bererta tanahnya dan apartemen yang tergolong mewah adalah dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp 5 miliar adalah harga dasar, yaitu harga tunai atau cash keras tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Sementara Pasal 2 huruf b menyebutkan bahwa pesawat terbang pribadi dan helikopter pribadi, kapal pesiar, kendaraan bermotor roda empat dengan harga jual lebih dari Rp 2 miliar, dan kendaraan bermotor roda tiga dengan harga jual lebih dari Rp 300 juta adalah harga barang yang tidak termasuk PPN dan PPnBM.
Artinya, Perdirjen ini kembali mengaskan batasan harga yang dijadikan patokan pengkategorian barang sangat mewah yang dipungut PPh Pasal 22 adalah yang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 90/PMK.03/2015.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Ditjen Pajak Mekar Satria Utama menyatakan, revisi aturan tersebut dikeluarkan pihaknya untuk meluruskan aturan sebelumnya, yaitu PER-19/PJ/2015. Ditjen Pajak berdalih bahwa terdapat kesalahan dalam penyusunan Perdirjen sebelumnya.
"Fokusnya kan Rp 5 miliar itu sebagai harga dasar. Jadi disesuaikan saja untuk memudahkan pemungutan," kata Mekar, Senin (29/6).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News