kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini usulan lengkap DPR soal penghapusan PNS honorer di pemerintahan


Kamis, 20 Februari 2020 / 05:05 WIB
Ini usulan lengkap DPR soal penghapusan PNS honorer di pemerintahan


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

Ketiga, perubahan atas UU ASN memberikan kepastian hukum dalam status kepegawaian, bagi para pekerja pelayan publik sebagai ASN yang telah bekerja terus menerus, terutama bagi mereka yang telah memperoleh Surat Keputusan (SK) sebelum 15 Januari 2016, dengan status kerja sebagai tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS atau tenaga kontrak. 

Keempat, pengangkatan sebagai PNS bagi tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS atau tenaga kontrak, sesuai kemampuan keuangan negara, melalui verifikasi dan validasi data, berbasis Surat Keputusan (SK) pengangkatan, dimulai tanggal 6 bulan dan paling lama 5 tahun setelah UU hasil revisi ini diundangkan.

Kelima, bagi tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS atau tenaga kontrak yang menunggu pengangkatan sebagai PNS, wajib mendapatkan upah atau gaji sekurang-kurangnya sebesar UMK/UMP.

Baca Juga: Pemerintah dan DPR bakal hapus tenaga honorer, begini detailnya

Keenam, perubahan UU ASN bertujuan pula untuk memastikan terpenuhinya jaminan sosial bagi ASN, termasuk jaminan pensiun bagi ASN yang berstatus sebagai PPPK, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Karena itu, dalam konsideran mengingat ditambahkan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD RI tahun 1945 tentang kewajiban negara memberikan jaminan sosial.

Ketujuh, pada saat UU ini mulai berlaku, pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan pegawai pelayan publik, dengan status tenaga honorer, pegawai tidak tetap pegwai tetap non PNS atau tenaga kontrak. Dengan demikian indonesia measuksi pada satu sistem kepegawaian dengan status Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×