kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.540.000   -10.000   -0,39%
  • USD/IDR 18.097   17,00   0,09%
  • IDX 5.439   51,35   0,95%
  • KOMPAS100 703   6,01   0,86%
  • LQ45 547   2,49   0,46%
  • ISSI 186   3,05   1,66%
  • IDX30 306   1,13   0,37%
  • IDXHIDIV20 403   3,67   0,92%
  • IDX80 81   0,56   0,70%
  • IDXV30 112   1,52   1,37%
  • IDXQ30 102   0,58   0,58%

Ini usulan lengkap DPR soal penghapusan PNS honorer di pemerintahan


Kamis, 20 Februari 2020 / 05:05 WIB


Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar

Ketiga, perubahan atas UU ASN memberikan kepastian hukum dalam status kepegawaian, bagi para pekerja pelayan publik sebagai ASN yang telah bekerja terus menerus, terutama bagi mereka yang telah memperoleh Surat Keputusan (SK) sebelum 15 Januari 2016, dengan status kerja sebagai tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS atau tenaga kontrak. 

Keempat, pengangkatan sebagai PNS bagi tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS atau tenaga kontrak, sesuai kemampuan keuangan negara, melalui verifikasi dan validasi data, berbasis Surat Keputusan (SK) pengangkatan, dimulai tanggal 6 bulan dan paling lama 5 tahun setelah UU hasil revisi ini diundangkan.

Kelima, bagi tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS atau tenaga kontrak yang menunggu pengangkatan sebagai PNS, wajib mendapatkan upah atau gaji sekurang-kurangnya sebesar UMK/UMP.

Baca Juga: Pemerintah dan DPR bakal hapus tenaga honorer, begini detailnya

Keenam, perubahan UU ASN bertujuan pula untuk memastikan terpenuhinya jaminan sosial bagi ASN, termasuk jaminan pensiun bagi ASN yang berstatus sebagai PPPK, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Karena itu, dalam konsideran mengingat ditambahkan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD RI tahun 1945 tentang kewajiban negara memberikan jaminan sosial.

Ketujuh, pada saat UU ini mulai berlaku, pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan pegawai pelayan publik, dengan status tenaga honorer, pegawai tidak tetap pegwai tetap non PNS atau tenaga kontrak. Dengan demikian indonesia measuksi pada satu sistem kepegawaian dengan status Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
The Owner's Number Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×