Reporter: Syamsul Ashar | Editor: Syamsul Azhar
Ketiga, perubahan atas UU ASN memberikan kepastian hukum dalam status kepegawaian, bagi para pekerja pelayan publik sebagai ASN yang telah bekerja terus menerus, terutama bagi mereka yang telah memperoleh Surat Keputusan (SK) sebelum 15 Januari 2016, dengan status kerja sebagai tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS atau tenaga kontrak.
Keempat, pengangkatan sebagai PNS bagi tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS atau tenaga kontrak, sesuai kemampuan keuangan negara, melalui verifikasi dan validasi data, berbasis Surat Keputusan (SK) pengangkatan, dimulai tanggal 6 bulan dan paling lama 5 tahun setelah UU hasil revisi ini diundangkan.
Kelima, bagi tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS atau tenaga kontrak yang menunggu pengangkatan sebagai PNS, wajib mendapatkan upah atau gaji sekurang-kurangnya sebesar UMK/UMP.
Baca Juga: Pemerintah dan DPR bakal hapus tenaga honorer, begini detailnya
Keenam, perubahan UU ASN bertujuan pula untuk memastikan terpenuhinya jaminan sosial bagi ASN, termasuk jaminan pensiun bagi ASN yang berstatus sebagai PPPK, sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Karena itu, dalam konsideran mengingat ditambahkan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28D ayat (2) UUD RI tahun 1945 tentang kewajiban negara memberikan jaminan sosial.
Ketujuh, pada saat UU ini mulai berlaku, pemerintah tidak diperbolehkan melakukan pengadaan pegawai pelayan publik, dengan status tenaga honorer, pegawai tidak tetap pegwai tetap non PNS atau tenaga kontrak. Dengan demikian indonesia measuksi pada satu sistem kepegawaian dengan status Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News