kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Ini upaya pemerintah untuk mendorong UMKM agar berorientasi ekspor


Jumat, 30 April 2021 / 16:33 WIB
Ini upaya pemerintah untuk mendorong UMKM agar berorientasi ekspor
ILUSTRASI. Perajin rotan di JAkarta Selatan, Kamis (01/04). KONTAN/Baihaki/01/04/2021


Reporter: Bidara Pink | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian berupaya keras dalam melecut kinerja Usaha Mikro, Kecil, Menengah (UMKM), termasuk dalam upaya peningkatan ekspor produk UMKM. 

Beberapa upaya yang dilakukan adalah fokus penetrasi ke pasar non-tradisional, utilisasi PTA/FTA/CEPA. dan reformasi regulasi lewat Undang-Undang Cipta Kerja. 

Kemudian, terkhusus mendorong peningkatan kontribusi UMKM pada ekspor, pemerintah memberikan insentif fiskal bagi Pusat Logistik Berikat (PLB) IKM lewat penangguhan PPN dan bea masuk.  Tak hanya itu, pemerintah juga memberikan kemudahan impor untuk tujuan ekspor (KITE) IKM lewat pembebasan PPN dan bea masuk. 

Baca Juga: Pasca pandemi, UMKM butuh pendanaan murah dan digitalisasi bisnis

“Kami juga memberi kemudahan izin berusaha, sertifikasi, dukungan promosi, informasi pasar ekspor dan kemudahan akses pasar, serta dukungan permodalan, baik melalui KUR, Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB), Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL), maupun Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM),” ujar Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kemenko Perekonomian Musdhalifah Machmud, Kamis (29/4). 

Dari segi regulasi, pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) no. 7 tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan,d an Pemberdayaan Koperasi dan UMKM di Indoensi sebagai aturan pelaksanaan UU Cipta Kerja. Aturan ini mengatur lebih spesifik mengenai bentuk dukungan bagi Koperasi dan UMKM supaya lebih berdaya saing.

Sejalan dengan itu, sejumlah program juga dilaksanakan untuk menciptakan pelaku ekspor baru dari kalangan UKM, seperti pertama, penciptaan 1.500 UKM eksportir melalui upaya fasilitasi informasi, peningkatan daya saing produk, kerja sama, promosi dan citra, serta peningkatan.

Kedua, pembinaan bagi pelaku usaha berorientasi ekspor oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Ketiga, memasilitasi UKM pedesaan untuk ekspor melalui business matching dengan pelaku usaha swasta dan eksportir.

Baca Juga: Kemenkop UKM manfaatkan data KPU agar pelaksanaan BPUM lebih tepat sasaran

Peningkatan kolaborasi antar pemangku kepentingan menjadi kunci dalam mendorong peningkatan daya saing UMKM agar bisa menembus pasar global. Pemerintah akan terus mendukung dari sisi kebijakan bagi pelaku usaha agar gencar melakukan ekspor. 

“Diharapkan berbagai kebijakan yang telah kami buat dapat mengakselerasi pencetakan eksportir baru di Indonesia secara maksimal,” tandasnya. 

Selanjutnya: Kebutuhan pangan dan alat kesehatan dominasi transaksi e-commerce pada Ramadan 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×