Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menerapkan tatanan kenormalan baru untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional. Dengan tatanan kenormalan baru ini, masyarakat bisa beraktivitas dan bekerja kembali dan perusahaan atau tempat usaha yang memenuhi persyaratan pun boleh kembali beroperasi.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pun mengatakan pihaknya telah melakukan berbagai upaya sehingga tenaga kerja dapat kembali produktif tetapi tetap terlindung dari penularan Covid-19.
Dia mengatakan, langkah pertama adalah dengan mengeluarkan Surat edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/3/HK.04/III/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19.
Baca Juga: Sepanjang Maret-Juli, Kemnaker catat 2,14 juta pekerja terdampak Covid-19
"Surat edaran tersebut menekankan pada 2 hal. Pertama, pencegahan penularan dan penanganan covid-19 di lingkungan kerja dan kedua perlindungan pengupahan bagi pekerja.buruh terkait covid-19. Jadi keberlangsungan usahanya dijaga, perlindungan kesehatan dan pengupahannya terpenuhi," jelas Ida, Rabu (5/8).
Tak hanya itu, ada pula Surat Edaran Menaker Nomor M/7/AS.02.02/V/2020 tentang Rencana Keberlangsungan Usaha Dalam Menghadapi Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Dan Protokol Pencegahan Penularan Covid-19 di Perusahaan.
Ida mengatakan, dalam surat edaran tersebut disebutkan, antisipasi dampak pandemi dilakukan dengan meminta perusahaan menyusun perencanaan keberlangsungan usaha yakni membuat perencanaan mitigasi risiko dan identifikasi respon dampak pandemi. Bahkan, perusahaan juga diminta menerapkan protokol pencegahan penularan Covid-19 yakni dengan membuat kampanye perilaku sehat, menggunakan APD dan masker juga memeriksa suhu badan.
Langkah selanjutnya, diterbitkan surat edaran Menaker Nomor M/8/HK.04/V/2020 tentang Perlindungan Pekerja/Buruh Dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) Pada Kasus Penyakit Akibat Kerja Karena Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"SE ini menekankan pemberian hak pada pekerja yang berisiko dan terpapar Covid-19 untuk mendapatkan pelindungan program JKK sesuai dengan Undang-Undang," ujar Ida.
Baca Juga: Soal RUU Cipta Kerja, ini penjelasan wakil ketua Baleg
Tak hanya itu, Kemenaker juga membentuk posko keselamatan kesehatan kerja (K3) corona. Menurut Ida, ini merupakan suatu langkah Kemenaker dalam menyediakan layanan informasi, konsultasi dan pengaduan bagi pekerja terkait keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan. Menurut Ida, ini memudahkan pekerja karena bisa diakses kapan saja dan dimana saja.
Ada pula Kepmenaker Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru beserta Pedomannya.
Melalui keputusan ini, penempatan PMI dibuka kembali secara bertahap dengan tetap mendukung protokol kesehatan yang ketat. Ada beberapafaktor yang dipertimbangkan seperti negara penempatan, jenis pekerjaan dan tahapan proses penempatan.
Selanjutnya, Kemenaker turut berperan dalam program jaring pengaman sosial bagi pekerja terdampak Covid-19 mulai dari program BLK Tanggap Covid-19, Padat Karya Infrastruktur, Padat Karya Produktif, dan program Kewirausahaan Tenaga Kerja Mandiri.
"Melalui kebijakan dan program tersebut diharapkan bahwa di masa pandemi ini, tatanan kenormalan baru ketenagakerjaan dapat dijalankan sepenuhnya oleh pekerja dan pelaku usaha sehingga tenaga kerja kita tetap produktif tetapi tanpa mengabaikan protokol kesehatan. Cara ini diyakini akan memberikan pengaruh yang signifikan pada pemulihan ekonomi nasional," kata Ida.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News