Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Handoyo .
"SE ini menekankan pemberian hak pada pekerja yang berisiko dan terpapar Covid-19 untuk mendapatkan pelindungan program JKK sesuai dengan Undang-Undang," ujar Ida.
Baca Juga: Soal RUU Cipta Kerja, ini penjelasan wakil ketua Baleg
Tak hanya itu, Kemenaker juga membentuk posko keselamatan kesehatan kerja (K3) corona. Menurut Ida, ini merupakan suatu langkah Kemenaker dalam menyediakan layanan informasi, konsultasi dan pengaduan bagi pekerja terkait keselamatan dan kesehatan kerja di perusahaan. Menurut Ida, ini memudahkan pekerja karena bisa diakses kapan saja dan dimana saja.
Ada pula Kepmenaker Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru beserta Pedomannya.
Melalui keputusan ini, penempatan PMI dibuka kembali secara bertahap dengan tetap mendukung protokol kesehatan yang ketat. Ada beberapafaktor yang dipertimbangkan seperti negara penempatan, jenis pekerjaan dan tahapan proses penempatan.
Selanjutnya, Kemenaker turut berperan dalam program jaring pengaman sosial bagi pekerja terdampak Covid-19 mulai dari program BLK Tanggap Covid-19, Padat Karya Infrastruktur, Padat Karya Produktif, dan program Kewirausahaan Tenaga Kerja Mandiri.
"Melalui kebijakan dan program tersebut diharapkan bahwa di masa pandemi ini, tatanan kenormalan baru ketenagakerjaan dapat dijalankan sepenuhnya oleh pekerja dan pelaku usaha sehingga tenaga kerja kita tetap produktif tetapi tanpa mengabaikan protokol kesehatan. Cara ini diyakini akan memberikan pengaruh yang signifikan pada pemulihan ekonomi nasional," kata Ida.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News