kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.871.000   -23.000   -1,21%
  • USD/IDR 16.420   -15,00   -0,09%
  • IDX 7.095   -46,49   -0,65%
  • KOMPAS100 1.030   -10,30   -0,99%
  • LQ45 803   -9,10   -1,12%
  • ISSI 223   -2,38   -1,06%
  • IDX30 419   -4,71   -1,11%
  • IDXHIDIV20 502   -8,79   -1,72%
  • IDX80 116   -1,49   -1,27%
  • IDXV30 119   -2,82   -2,32%
  • IDXQ30 138   -1,77   -1,27%

Sepanjang Maret-Juli, Kemnaker catat 2,14 juta pekerja terdampak Covid-19


Rabu, 05 Agustus 2020 / 12:35 WIB
Sepanjang Maret-Juli, Kemnaker catat 2,14 juta pekerja terdampak Covid-19
ILUSTRASI. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi Covid-19 telah berdampak pada perekonomian Indonesia hingga sektor ketenagakerjaan. Hingga 31 Juli 2021, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat ada 2,14 juta tenaga kerja formal dan informal yang terdampak akibat Covid-19.

"Pukulan pada sektor perekonomian ini pada akhirnya juga berdampak pada sektor ketenagakerjaan. Ada banyak pekerja yang terdampak akibat melambatnya perekonomian. Data yang dihimpun Kemenaker sejak awal Maret sampai akhir Juli 2020 tidak kurang dari 2,1 juta pekerja dilaporkan terdampak," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Rabu (5/8).

Baca Juga: Menaker Ida Fauziyah beberkan 5 tantangan pelaksanaan Tapera

Bila dirinci, pekerja di sektor formal yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) ada sebanyak 383.645 orang dan ada 1,13 juta pekerja formal yang dirumahkan. Sementara pekerja informal yang kehilangan pekerjaan atau bangkrut ada sebanyak 630.905 orang.

Data ini didapatkan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) di seluruh Indonesia, kementerian/lembaga terkait, serikat pekerja dan asosiasi pengusaha.

Lebih lanjut Kepala Badan Perencanaan dan Pengembangan Ketenagakerjaan Kemnaker Tri Retno Isnaningsih menjelaskan, data pekerja yang didapatkan ini sudah clear (bersih) by name dan by address dan dilengkapi dengan NIK yang valid.

"Data ini tentu saja sudah bersih dan artinya sudah dilakukan suatu cleansing dan di dalamnya kita sudah menggunakan NIK yang valid dengan 16 digit dan tidak ada duplikasi NIK lagi," terang Tri.




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×