kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.725.000   80.000   3,02%
  • USD/IDR 17.793   -74,00   -0,41%
  • IDX 6.488   93,83   1,47%
  • KOMPAS100 840   15,01   1,82%
  • LQ45 637   9,18   1,46%
  • ISSI 229   4,06   1,81%
  • IDX30 355   4,01   1,14%
  • IDXHIDIV20 431   3,10   0,72%
  • IDX80 96   1,63   1,73%
  • IDXV30 120   0,64   0,54%
  • IDXQ30 112   1,07   0,96%

Ini tujuan penyederhanaan SPT OP dan SPT badan oleh Ditjen Pajak


Rabu, 07 Agustus 2019 / 05:25 WIB


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Direktur Potensi, Kepatuhan, Penerimaan Pajak Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Yon Arsal menambahkan reformasi pajak bertujuan untuk mengoptimalkan tax rasio agar mampu setara dengan negara-negara maju, sehingga penerimaan bisa moncer.

Dalam Rancangan Aggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019, pemerintah mematok target tax ratio berada di kisaran 11,4% -13,6% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Adapun, akhirnya pemerintah menetapkan target tax ratio dalam APBN 2019 sebesar 12,2% terhadap PDB.

Baca Juga: Menuju reformasi perpajakan jilid empat

Yon bilang untuk mencapai target tersebut DJP meneggak lima pilar reformasi pajak yang meliputi perbaikan proses bisnis, organisasi, Sumber Daya Manusia (SDM), regulasi, serta Informasi dan Teknologi

Asal tahu saja, untuk SPT OP formulir 1770 SS ditujuka untuk pegawai dengan gaji per tahunnya lebih kecil atau sama dengan Rp 60 juta. Sedangkan, bagi pegawai dengan gaji per tahun lebih besar atau sama dengan Rp 60 juta memakai formulir 1770 S.

Sementara itu, WP OP yang merupakan pegawai dengan penghasilan lain, maka mengisi SPT menggunakan formulir 1770. Ketentuan ini berlaku untuk yang memiliki gaji lebih besar atau lebih rendah dari Rp 60 juta per tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×