Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Astera Primanto Bhakti mengatakan, pandemi Covid-19 membuat Penerimaan Asli Daerah (PAD) dan penerimaan di daerah mengalami penurunan yang signifikan.
Demi melangsungkan program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), pemerintah telah mengeluarkan tiga kebijakan yang bertujuan untuk memulihkan perekonomian di daerah.
"Pertama, kami membuka cadangan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik," ujar Prima di dalam diskusi virtual, Rabu (22/7).
Baca Juga: Kemenkeu: Insentif untuk tenaga kesehatan akan diperpanjang
Prima menjelaskan, sebelumnya alokasi cadangan DAK fisik ini sempat dihentikan pada awal bulan April. Hal itu dikarenakan pemerintah melakukan refocusing dan realokasi anggaran terkait dengan penanganan Covid-19.
Namun, saat ini alokasinya dibuka lagi untuk program yang bersifat padat karya, memiliki hasil yang cepat, dan bisa dilaksanakan dalam waktu 3 bulan sampai 5 bulan.
Kedua, pemerintah baru saja meluncurkan aturan mengenai tambahan alokasi Dana Insentif Daerah (DID) senilai Rp 5 triliun. Apabila sebelumnya penilaian DID dinilai berdasarkan hasil pada 1 tahun atau bahkan 2 tahun sebelumnya, saat ini penilaian DID dilakukan pada kinerja yang bersifat on going.
Baca Juga: Bagi kalangan ini, Telkomsel kuota hingga 50 GB ditawarkan mulai Rp 40.000
Untuk penyaluran tahap pertama, akan sesuai dengan hasil lomba inovasi daerah dalam tatanan normal baru. Menurut Prima, pihaknya sudah mendapatkan hasil daerah yang akan dialokasikan DID tahap pertama.
"Kami akan berikan untuk sekitar 171 daerah dari 16 provinsi, 120 kabupaten dan 35 kota yang total alokasinya sebesar Rp 1,91 triliun," paparnya.
Ketiga, pemerintah akan memberikan pinjaman daerah mellaui PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI). Di dalam kebijakan baru ini, pemerintah memberikan relaksasi agar pelaksanaannya tidak memakan waktu yang lama.
Prima menuturkan, penyaluran pinjaman daerah akan ettap dilakukan melalui PT SMI sebagai perpanjangan tangan dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kemenkeu.
Baca Juga: Telkomsel tawarkan kuota hingga 50 GB dengan harga mulai Rp 40.000, ini syaratnya
Nantinya, proses due diligence dan sebagainya akan dilakukan oleh PT SMI berdasarkan arahan dari DJPK. Untuuk pinjaman daerah ini, DJPK mengalokasikan dana senilai Rp 10 triliun.
"Apabila ada project ataupun juga program yang baik, nanti kalau misalnya sesuai dengan program yang ditetapkan oleh pemerintah ini bisa mengajukan kepada PT SMI. Jadi nanti ini akan menjadi prioritas kita sebagai pendongkrak ekonomi daerah juga," kata Prima.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News