Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perjanjian Kerja Sama Ekonomi Komperhensif Indonesia dan Australia (IA-CEPA) resmi berlaku mulai hari ini, Minggu (5/7).
Terdapat tiga aturan pelaksana yang mendukung berjalannya IA-CEPA. Pertama, peraturan Menteri Perdagangan Nomor 63 Tahun 2020 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Dokumen Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia dalam Kemitraan Ekonomi Komprehensif antara Indonesia dan Australia.
Kedua, ada Peraturan Menteri Keuangan No. 81/PMK.10/2020 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk dalam
rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia.
Ketiga peraturan Menteri Keuangan No. 82/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia.
Baca Juga: IA-CEPA resmi berlaku hari ini, bea masuk ekspor RI ke Australia jadi 0%
"Seluruh produk ekspor Indonesia ke Australia dihapuskan tarif bea masuknya. Untuk itu tarif preferensi IA-CEPA ini harus dimanfaatkan secara maksimal oleh para pelaku usaha Indonesia agar ekspor Indonesia meningkat," ujar Menteri Perdagangan Agus Suparmanto dalam siaran pers, Minggu (5/7).
Selain barang Indonesia ke Australia, barang Australia ke Indonesia pun mendapatkan penghapusan tarif. Namun, hanya sebesar 94% dari total barang.
Penghapusan tarif tersebut diyakini dapat mendorong ekonomi Indonesia. Pasalnya mayoritas impor Indonesia merupakan bahan baku terutama untuk industri makanan dan minuman sehingga dapat meningkatkan daya saing.
Tidak hanya pada sektor perdagangan kerja sama Indonesia dan Australia juga bergerak di sektor investasi. Salah satunya adalah pengembangan konsep powerhouse dimana memanfaatkan keunggulan masing-masing negara untuk ekspor ke negara ketiga.
Baca Juga: Kembangkan pasar rempah, Indonesia bisa manfaatkan perjanjian dagang
"Cakupan IA-CEPA yang komprehensif akan mendorong Indonesia dan Australia menjadi mitra sejati menciptakan jejaring supply global," terang Agus.
Asal tahu saja berdasarkan data Kemendag, total perdagangan kedua negara mencapai US$ 7,85 miliar pada tahun 2019. Berdasarkan angka tersebut Indonesia mengalami defisit US$ 3,17 miliar.
Sementara dari sisi perdagangan jasa menurut statistik Australia, pada periode 2018—2019 ekspor jasa Indonesia mencapai AUD 4,4 miliar dan impor jasa sebesar AUD 1,7 miliar.
Baca Juga: BSN dorong UMKM tembus pasar ke Australia menyambut IA-CEPA
Surplus Indonesia AUD 2,7 miliar disumbang sektor jasa pariwisata dan transportasi, sementara Indonesia mengimpor jasa terkait pendidikan dari Australia.
Adapun investasi Australia di Indonesia pada 2019 mencapai US$ 264 juta. Angka tersebut tersebar di 740 proyek di sektor pertambangan, industri logam, tanaman pangan, hotel dan restoran, listrik, gas dan air, industri makanan, industri kimia dan farmasi serta perdagangan dan reparasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News