kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.640.000   15.000   0,57%
  • USD/IDR 18.013   50,00   0,28%
  • IDX 5.745   49,44   0,87%
  • KOMPAS100 744   8,79   1,19%
  • LQ45 565   8,75   1,57%
  • ISSI 199   0,85   0,43%
  • IDX30 321   4,92   1,56%
  • IDXHIDIV20 395   5,89   1,52%
  • IDX80 85   1,16   1,39%
  • IDXV30 107   1,21   1,14%
  • IDXQ30 103   1,26   1,24%

Ini tarif listrik PLN Juli-September 2020


Kamis, 04 Juni 2020 / 08:56 WIB
ILUSTRASI. Petugas melakukan pengecekan meteran listrik di ruang panel listrik rusun sewa kawasan Pejompongan, Jakarta, Selasa (6/3). Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan memutuskan tidak akan menaikkan tarif listrik dan ha


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merilis kebijakan tentang tarif tenaga listrik bagi pelanggan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) periode 1 Juli hingga 30 September 2020.

Tarif listrik periode 1 Juli hingga 30 September 2020 ini berlaku untuk 13 pelanggan non subsidi per 1 Juli hingga 30 September 2020 tetap sama besarnya dengan besaran tarif tenaga listrik sebelumnya, yaitu periode April-Juni 2020.

Besaran tarif ini juga sama dengan tarif yang berlaku sejak tahun 2017. Begitupun bagi 25 golongan pelanggan bersubsidi yang tarifnya tidak mengalami perubahan.

Tarif listrik pelanggan non subsidi, untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 s.d. 5.500 VA, pelanggan bisnis daya 6.600 s.d. 200 kVA, pelanggan pemerintah daya 6.600 s.d. 200 kVA keatas, dan penerangan jalan umum, tarifnya tetap sebesar Rp. 1.467/kWh.

Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM, tarifnya tetap sebesar Rp. 1.352/kWh.

Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA, dan layanan khusus, besaran tarifnya sebesar Rp. 1.115/kWh.

Sedangkan bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan industri daya >= 30.000 kVA keatas, tarif juga tidak mengalami perubahan, yaitu Rp. 997/kWh.




TERBARU

[X]
×