kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini tanggapan Komnas HAM atas keputusan pemerintah tidak akan pulangkan ISIS eks WNI


Jumat, 14 Februari 2020 / 20:30 WIB
Ini tanggapan Komnas HAM atas keputusan pemerintah tidak akan pulangkan ISIS eks WNI
ILUSTRASI. JAKARTA,10/02-TOLAK WNI EKS ISIS. Sejumlah warga berunjukrasa di depan Istana Negara, Jakarta, Senin (10/02). Dalam aksinya mereka meminta kepada Presiden RI Joko Widodo untuk menolak kembalinya 600 WNI eks kombatan ISIS ke tanah air. KONTAN/Fransiskus Si


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Handoyo .

Meskipun begitu, Ahmad mengerti tentu masyarakat saat ini dihantui rasa takut. Namun, ia tetap mengingatkan pada masyarakat untuk tidak meremehkan kekuatan militer yang dimiliki Indonesia.

Terlebih, kata Ahmad, saat ini Indonesia juga telah menjadi anggota Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Jadi apabila pemerintah merasa tidak dapat menangani masalah ini sendirian, maka mereka dapat meminta bantuan pada negara lain.

Baca Juga: BIN angkat bicara soal ditolaknya pemulangan WNI eks ISIS

"Jadi nggak perlu gentar juga, bergandengan tanganlah dengan dunia internasional, kan saya sarankan begitu. Kita ini anggota Dewan Keamanan PBB jadi kita bukan negara sendirian, masa kita takut menghadapi itu (ftf)?," paparnya.

Kemudian, menurut Ahmad, pertimbangan pemerintah untuk memulangkan anak-anak para simpatisan yang masih berumur di bawah 10 tahun merupakan langkah yang tepat. Ia merasa pemerintah Indonesia mampu untuk menangani hal ini, apalagi ada banyak pesantren yang tersebar di seluruh Indonesia.

Di luar itu, Ahmad merasa proses hukum terhadap para simpatisan juga tetap harus dijalankan, karena proses hukum ini merupakan salah satu bentuk penegakan keadilan yang sebenarnya. Apabila kemudian para simpatisan ini membahayakan keselamatan warga Indonesia, Ahmad menyarankan pihak berwenang untuk menangkap dan mengadili mereka dengan proses hukum yang sah.




TERBARU

[X]
×