kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ahmad Dhani akan laporkan balik pihak penuduh


Selasa, 08 November 2016 / 08:13 WIB
Ahmad Dhani akan laporkan balik pihak penuduh


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Musisi Ahmad Dhani akan melaporkan balik pihak yang telah mengadukannya ke polisi soal dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dalam orasinya saat demonstrasi 4 November 2016.

Dhani merasa difitnah dan dirugikan atas laporan tersebut. Rencananya, Dhani menyampaikan laporannya itu ke polisi pada Selasa (9/11).

Pada Senin (8/11), Dhani dilaporkan ke polisi oleh Laskar Rakyat Jokowi (LRJ) dan Projo.

Calon wakil bupati Bekasi itu dilaporkan atas dugaan menghina Presiden Joko Widodo. Untuk melengkapi laporannya, Projo dan LRJ menyertakan bukti rekaman Dhani saat berorasi.

Menurut kuasa hukum Dhani, Ramdan Alamsyah, pelapor telah memberikan alat bukti palsu. Ia menyebut ada upaya mengedit video Dhani berorasi tersebut.

"Ada yang dipenggal dan mengubah makna dari fakta video sesungguhnya," kata Ramdan saat jumpa pers bersama Dhani, Senin.

Ia menyampaikan, video yang menjadi viral tersebut tidak sesuai dengan isi dari aslinya. Menurut dia, Dhani tidak menjelekkan Presiden.

Ketika berorasi, kata Ramdhan, kliennya itu mengatakan bahwa kata-kata tidak senonoh itu tidak boleh diucapkan.

"Seorang Ahmad Dhani mengatakan bahwa hal-hal tersebut tidak boleh dikatakan. Jangan kemudian membalikkan fakta," kata Ramdan.

Merasa difitnah

Sementara itu, Dhani menyampaikan bahwa ia merasa difitnah. Ia menyebut Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Jaya menjadi saksi ketika ia berorasi.

"Sang pelapor mungkin enggak ada di situ. Bukan berniat berfitnah, tetapi pengetahuan tentang hukum kurang, tidak teliti alat bukti," ujar Dhani.

Terkait masalah ini, pihak Dhani juga akan melaporkan pemilik sebuah akun Facebook yang disebutnya menyebarkan video orasi Dhani.

Pihak Dhani menilai akun itu telah menyebarkan pernyataan bernada provokatif dan fitnah.

Adapun laporan LRJ dan Projo terhadap Dhani ini tertuang dalam laporan polisi bernomor, LP /5423/XI/2016/PMJ/Dit Reskrimum tertanggal 7 November 2016.

Dalam laporan tersebut, polisi menyertakan Pasal 207 KUHP tentang Penghinaan terhadap Penguasa. (Tri Susanto Setiawan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×