Reporter: Handoyo, Lidya Yuniartha | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahun ini dilakukan dengan sistem non-flat. Maksudnya, keluarga penerima manfaat (KPM) dengan beban kebutuhan keluarga pada aspek kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial akan mendapatkan dana yang berbeda-beda.
Hingga saat ini Kementerian Sosial (Kemsos) mengklaim telah menyalurkan 57% anggaran bantuan sosial PKH. Dengan alokasi anggaran PKH tahun ini Rp 34,4 triliun, itu berarti dana PKH yang sudah disalurkan sekitar Rp 19,6 triliun.
Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan, dana yang sudah disalurkan tersebut terbagi atas dua tahap. Tahap pertama disalurkan Januari 2019 dan tahap kedua pada April.
Selanjutnya, tahap ketiga dan keempat akan disalurkan pada Juli dan Oktober 2019. "Untuk tahap kedua sejak April sudah sekitar 99,7% yang tersalurkan," ujar Agus, Kamis (2/5).
Agus mengatakan, penyaluran PKH tahun ini dilakukan dengan sistem non-flat. Dengan sistem non-flat ini, keluarga penerima manfaat (KPM) dengan beban kebutuhan keluarga pada aspek kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial akan mendapatkan dana yang berbeda-beda.
Pada tahun 2018 anggaran PKH sebesar Rp 19 triliun dan masih pakai sistem flat. Flat itu semua bantuan yang diterima per keluarga sama.
"Maka tahun 2019 atas nama keadilan kami ubah menjadi non flat, karena keluarga miskin ketika dia punya anak berbeda dengan yang punya 3 anak. Belum lagi dengan kondisi lain," terang Agus.
Agus menyatakan Kemsos tengah berupaya mempertahankan skema PKH non-flat ini untuk dilaksanakan tahun depan. Namun, soal berapa besaran anggarannya masih dibahas oleh Kementerian Keuangan (Kemkeu).
Untuk jumlah KPM, dia pun mengatakan belum ada rencana jumlah KPM PKH untuk tahun depan. Asal tahu saja, saat ini penerima PKH sebanyak 10 juta KPM. Menurutnya, seiring berkurangnya jumlah penduduk miskin, penerima PKH jumlahnya bakal lebih sedikit.
Sebelumnya, Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemsos Harry Hikmat menyebut pada tahun ini ada 350.000 KPM PKH di tahun 2018 yang tak lagi menerima tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News