Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Tahap pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 akan segera dimulai pada bulan Mei ini.
Sebagai pengganti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), sistem ini bertujuan menyaring siswa baru dari jenjang TK, SD, SMP, hingga SMA atau SMK.
Berdasarkan Surat Edaran Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2025/2026, pemerintah daerah memiliki otoritas untuk melaksanakan seleksi peserta baru ini.
Beberapa daerah telah mengumumkan rincian pendaftaran SPMB pada bulan Mei 2025. Salah satunya adalah Provinsi Jawa Tengah yang akan membuka pendaftaran untuk jenjang SMA/SMK mulai 26 Mei 2025 mendatang.
Sebagai persiapan, orangtua dapat mulai memperhatikan dokumen-dokumen apa saja yang diperlukan untuk mendaftar.
Persyaratan dan dokumen untuk mendaftar SPBM 2025
Sebelum menyiapkan dokumen untuk mendaftar SPMB 2025, orang tua/wali perlu memperhatikan persyaratan umum.
Syarat-syarat untuk mendaftar SPMB telah tertuang dalam Peraturan Mendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru.
Baca Juga: Cek Aturan SPMB Jenjang SMA dan SMK Jalur Domisili Rayon Provinsi DIY 2025
Adapun rincian persyaratan umum setiap jenjang pendidikan adalah sebagai berikut:
TK
- Berusia paling rendah 4 tahun dan maksimal 5 tahun untuk Kelompok A
- Berusia paling rendah 5 tahun dan maksimal 6 tahun untuk Kelompok B.
SD
- Calon peserta didik harus berusia 7 tahun ke atas pada tanggal 1 Juli diprioritaskan
- Calon peserta didik minimal berusia 6 tahun pada 1 Juli tahun berjalan boleh mendaftar
- Bagi calon peserta didik dengan kemampuan kognitif khusus seperti kecerdasan dan/atau bakat istimewa serta kesiapan psikis, maka usia minimal bisa menjadi 5 tahun 6 bulan
- Calon peserta didik kelas 1 SD tidak wajib mengikuti tes kemampuan membaca, menulis, berhitung, dan/atau tes bentuk lain.
Baca Juga: SPMB SMA 2025 Pakai Sistem Rayon, Ini Perbedaannya dengan Sistem Zonasi