kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini strategi BI jika tax amnesty menumpuk


Kamis, 03 November 2016 / 16:51 WIB
Ini strategi BI jika tax amnesty menumpuk


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengatakan pihaknya akan terus mengantisipasi arus modal asing yang masuk (capital inflow) ke Indonesia, baik yang masuk melalui portofolio maupun investasi asing langsung atau foreign direct investment (FDI). Khususnya, inflow dari dana repatriasi program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Perry mengatakan, hingga saat ini besaran dana repatriasi dari kebijakan amnesti pajak mencapai sekitar Rp 143 triliun. Meski demikian, dari jumlah tersebut besaran dana yang benar-benar masuk baru sekitar Rp 40 triliun. Sementara, sisanya akan masuk hingga akhir tahun ini.

"Perhitungan kami setidaknya Rp 100 triliun akan masuk sampai akhir tahun ini. Yang Rp 100 triliun itu akan masuk dan kami antisipasi di Desember ini," kata Perry usai acara BI Institute Leadership Forum di Kantor BI, Jakarta (3/11).

Sebagaimana diketahui, BI telah menyiapkan sejumlah instrumen yang dapat digunakan sebagai instrumen investasi dana repatriasi amnesti pajak, baik yang berkaitan langsung dengan operasi moneter bank sentral, instrumen pasar uang hingga instrumen hedging.

Dari instrumen moneter misalnya berupa sertifikat BI (SBI) baik untuk mata uang rupiah maupun valas.

Sementara dari instrumen keuangan lainnya misalnya surat berharga komersial atau commercial paper, sertifikat deposito perbankan dengan tenor jangka pendek atau negoitable certificate of deposit (NCD), promissory note, dan surat berharga jangka pendek atau medium term notes (MTN).

Untuk instrumen hedging misalnya berupa cross currency hedging dan swap link deposit.

Agustus lalu, BI telah menerbitkan payung hukum yang mengatur transaksi surat berharga di pasar sekunder berupa Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 18/11/PBI/2016 tentang Pasar Uang.

PBI tersebut bisa menjamin jenis-jenis instrumen jangka pendek seperti Medium Term Notes (MTN), commercial paper, promisory note hingga NCD, diperdagangkan di pasar uang. Setelah menerbitkan PBI mengenai Pasar Uang, BI menargetkan menerbitkan PBI yang mengatur instrumen-instrumen tersebut pada akhir tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×