Reporter: Hasyim Ashari | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Meskipun periode II program pengampunan pajak atau tax amnesty diprioritaskan untuk pelaku UMKM, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tetap akan memaksimalkan wajib pajak besar untuk mengikuti program tersebut.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi menyampaikan hingga saat ini masih tersisa 200 wajib pajak besar yang belum mengikuti tax amnesty. Dia menilai dimungkinkan mereka masih mengumpulkan dokumen-dokumennya.
"Saya masih yakin mereka akan ikut. Mungkin mereka masih mengumpulkan dokumen-dokumennya, lagian mereka tidak masalah dengan perbedaan antara 2% dengan 3%," ungkapnya.
Sementara Wakil Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Suryadi Sasmita menyampaikan bahwa sebagian besar pengusaha besar yang belum mengikuti tax amnesty itu disebabkan masih menunggu waktu yang tepat. "Namun saya mengingatkan jangan menunggu akhir bulan Desember," ungkapnya.
Sebab, akhir bulan Desember akan tersita dengan banyaknya hari libur baik itu natal maupun tahun baru. Belum lagi periode II akan banyak pengusaha menengah yang akan mengikuti program ini dan mereka jumlahnya sampai jutaan. "November harus selesai semua," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News