kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Dokter dan RS minim ikut tax amnesty


Sabtu, 29 Oktober 2016 / 13:30 WIB
Dokter dan RS minim ikut tax amnesty


Reporter: Hasyim Ashari | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Dokter menjadi  salah satu profesi yang disasar Program tax amnesty. Menurut data Direktorat Jenderal Pajak, masih sedikit dokter yang ikut amnesti pajak, baik di periode pertama maupun kedua. Ditjen Pajak juga akan mengincar pengelola rumah sakit.

Data Ditjen Pajak menunjukkan, dari 177.588 dokter di Indonesia, tercatat baru 4% atau 7.125 yang ikut amnesti. Nilai uang tebusan dari profesi ini hanya Rp 727,1 miliar. Dari jumlah itu, dokter umum yang sebanyak 114.617, sekitar 5% diantaranya sudah ikut amnesti. Dari 31.748 dokter spesialis, 4% baru ikut amnesti, dan dari 31.223 dokter gigi, yang ikut amnesti baru 3%.

Seperti juga dokter, partisipasi rumah sakit juga masih minim. Tercatat baru 145 rumah sakit atau 5% dari 2.583 rumah sakit di seluruh Indonesia yang ikut program ini. Pejabat dengan posisi direktur rumah sakit baru 70 orang yang ikut amnesti pajak.

Direktur Pelayanan, Penyuluhan dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama bilang, dokter adalah wajib pajak yang berhak mengikuti amnesti pajak. "Untuk profesi dokter, kita akan kerjasama dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI)," ujarnya, Kamis (28/10).

Dokter disasar, karena menurut Hestu, selama ini banyak yang hanya menyampaikan harta di surat pemberitahuan tahunan (SPT)  dari penghasilan rumah sakit atau kliniknya yang sudah dipotong pajak penghasilan (PPh). Sedangkan penghasilan dari luar itu tak dilaporkan. "Dokter praktik di rumah, ada yang punya apotek. Itu biasanya belum dilaporkan. Ini kesempatan ikut amnesti," paparnya.

Direktur Yayasan Pemberdayaan Konsumen Kesehatan Indonesia (YPKKI) Marius Widjajarta mengatakan, dokter yang bekerja di rumah sakit atau tempat kesehatan lainnya sudah dipotong pajak secara langsung. "Jadi, kenapa harus ikut amnesti pajak, kecuali dokter itu punya rumah sakit, punya pabrik obat," katanya.

Marius meminta Ditjen Pajak memetakan dokter pekerja dengan yang mempunyai rumah sakit atau apotek. "Pemerintah tidak seharusnya pukul rata," katanya. Dia bilang, belum banyak dokter ikut amnesti karena belum paham, termasuk soal pendapatannya dari praktik di luar harus bayar pajak. "Harusnya ada penyuluhan," katanya.        

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×