kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.725.000   80.000   3,02%
  • USD/IDR 17.793   -74,00   -0,41%
  • IDX 6.488   93,83   1,47%
  • KOMPAS100 840   15,01   1,82%
  • LQ45 637   9,18   1,46%
  • ISSI 229   4,06   1,81%
  • IDX30 355   4,01   1,14%
  • IDXHIDIV20 431   3,10   0,72%
  • IDX80 96   1,63   1,73%
  • IDXV30 120   0,64   0,54%
  • IDXQ30 112   1,07   0,96%

Ini solusi Kemenkes & cara cek, bila sertifikat vaksin belum muncul di PeduliLindungi


Jumat, 03 September 2021 / 23:15 WIB


Reporter: SS. Kurniawan | Editor: S.S. Kurniawan

KONTAN.CO.ID - Bagi yang sertifikat vaksin masih belum juga muncul di PeduliLindungi, berikut ini solusi dari Kemenkes. Sebab, hingga kini, masih ada yang mengeluhkan masalah sertifikat vaksinasi COVID-19. 

Menurut Kemenkes, sebagian masyarakat masih mengeluhkan masalah sertifikat vaksinasi COVID-19. Ada yang salah data, ada juga yang belum mendapatkan sertifikat vaksin padahal sudah divaksinasi.

Sertifikat vaksin diberikan kepada seseorang yang telah divaksinasi COVID-19, baik dosis pertama maupun kedua. Keberadaanya saat ini tergolong penting karena menjadi syarat dalam melakukan perjalanan atau akses ke sejumlah fasilitas publik.

Hanya, sejumlah kendala masih masyarakat keluhkan, terutama soal kesalahan data dan belum mendapatkan sertifikat tersebut. 

Baca Juga: Vaksin mampu menurunkan risiko terinfeksi COVID-19, tetap laksanakan 3M

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan drg. Widyawati mengatakan masyarakat bisa menyampaikan kendala yang mereka hadapi melalui e-mail sertifikat@pedulilindungi.id.

“Proses perbaikan dapat dilakukan dengan mudah melalui e-mail sertifikat@pedulilindungi.id,” katanya dalam keterangan tertulis, 16 Agustus 2021 lalu.

Masyarakat yang mengalami kendala bisa mengirimkan e-mail dengan format: 

  • Nama lengkap 
  • NIK KTP 
  • Tempat tanggal lahir
  • Nomor HP 
  • Melampirkan foto dan kartu vaksin

Supaya bisa langsung diproses, drg. Widyawati menambahkan, Anda bisa langsung menyampaikan biodata lengkap, swafoto dengan memegang KTP, dan menjelaskan keluhannya.

Baca Juga: Tak perlu cetak kartu sertifikat vaksin Covid-19, ini bahaya yang bisa terjadi




TERBARU

[X]
×