Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kewajiban menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 yang bisa di-download di Peduli Lindungi menimbulkan polemik baru. Orang-orang latah mencetak kartu sertifikat vaksin Covid-19. Namun, Anda jangan ikut melakukan kesalahan tersebut karena ada bahaya yang bisa terjadi jika cetak kartu sertifikat vaksin Covid-19.
Disisi lain, pemerintah juga tidak meminta masyarakat bikin / cetak kartu sertifikat vaksin Covid-19 hasil download di Peduli Lindungi. Simak beberapa bahaya yang bisa terjadi mencetak kartu sertifikat vaksin Covid-19.
Di Indonesia setiap masyarakat yang telah disuntik vaksin COVID-19 baik dosis pertama maupun kedua akan mendapat sertifikat vaksin Covid-19. Sertifikat vaksin Covid-19 ini bisa di-download lewat situs Peduli Lindungi.
Download sertifikat vaksin Covid-19 di Peduli Lindungi sangat mudah. Masyarakat cukup masuk ke situs www.pedulilindungi.id atau membuka aplikasi Peduli Lindungi di handphone untuk bisa download sertifikat vaksin Covid-19.
Namun, akhir-akhir ini banyak bermunculan jasa cetak kartu sertifikat vaksin Covid-19. Penyedia jasa cetak kartu sertifikat vaksin Covid-19 ini menawarkan kemudahan bagi masyarakat untuk memenuhi syarat perjalanan maupun mengakses layanan publik.
Padahal, bikin / cetak kartu sertifikat vaksin Covid-19 ini sebenarnya tidak diperlukan karena berbahaya. Berikut dampak negatif bikin / cetak kartu sertifikat vaksin Covid-19 dilansir dari situs Covid19.go.id:
Risiko penyalahgunaan data
Salah satu dampak negatif bikin / cetak kartu sertifikat vaksin Covid-19 adalah mengandung risiko penyalahgunaan data. Membuat atau cetak sertifikat sertifikat vaksin Covid-19 dalam bentuk kartu artinya kartu tersebut harus dijaga agar tidak tercecer atau hilang. Sebab dalam sertifikat vaksin Covid-19 berisi informasi data diri penting yang meliputi:
- Nama lengkap yang dicantumkan pada sertifikat
- Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- Tanggal lahir
- Kode batang (barcode)
- ID
- Tanggal vaksin diberikan
- Informasi vaksinasi dosis ke berapa
- Merek vaksin yang diperlukan
- Nomor batch vaksin
- Pernyataan kesesuaian dengan peraturan Menteri Kesehatan Indonesia
Baca juga: Ada vaksin Covid-19 Pfizer di Jakarta, ini lokasi, efek samping dan cara daftar
Risiko kebocoran data pribadi
Dampak negatif lain karena membuat / cetak kartu sertifikat vaksin Covid-19 dari Peduli Lindungi adalah risiko kebocoran data pribadi. Mencetak sertifikat vaksin Covid-19 menggunakan jasa cetak juga berisiko kebocoran data pribadi. Bisa saja penyedia jasa menyalahgunakan data Anda untuk dipakai pada berbagai hal negatif seperti mengakses pinjaman online hingga berbagai tindak kriminal lainnya.
Tidak ada kewajiban bikin kartu sertifikat vaksin Covid-19
Sebenarnya, tidak ada syarat yang mengharuskan masyarakat membuat / cetak sertifikat vaksin Covid-19 dari Peduli Lindungi dalam bentuk kartu. Baik pemerintah maupun penyedia layanan perjalanan dan layanan publik tidak mewajibkan sertifikat vaksin Covid-19 dalam bentuk kartu fisik.
Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, Kemenkes tidak mengatur ketentuan boleh-tidaknya sertifikat vaksinasi COVID-19 dicetak dalam bentuk fisik.
"Ini (cetak sertifikat) tidak kami atur ya," kata Nadia dikutip dari Kompas.com, Kamis (19/8).
Baca juga: Inilah alasan mengapa efek samping vaksin Covid-19 Moderna lebih terasa
Manfaatkan akun PeduliLindungi
Untuk menjaga keamanan informasi pribadi Anda yang terkandung dalam sertifikat vaksin Covid-19, cukup gunakan aplikasi PeduliLindungi. Dengan download aplikasi ini, Anda bisa dengan mudah menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 Anda saat dibutuhkan. Selain itu, data pribadi Anda pun aman terlindungi.
Jasa cetak kartu vaksin Covid-19 di marketplace diblokir
Belum lama ini, Kementerian Perdagangan (Kemendag) memblokir penjual jasa cetak kartu sertifikat vaksin COVID-19 di marketplace. Hal ini dimaksudkan untuk mencegah kebocoran data.
Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono mengatakan sudah sebanyak 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin di marketplace yang telah diblokir oleh pemerintah. "Sejauh ini sudah dilakukan pemblokiran sebanyak 137 kata kunci (keywords) dan 2.453 produk dan jasa pencetakan kartu vaksin," ujarnya.
Veri mengungkapkan, dalam marketplace terdapat berbagai penawaran jasa mencetak kartu sudah vaksin COVID-19 yang dapat berpotensi melanggar ketentuan perlindungan data pribadi.
Sehingga, Kemendag melalui Direktorat Jenderal PTKN meningkatkan pengawasan jasa layanan cetak kartu vaksin COVID-19 di marketplace Indonesia, menyusul ditemukannya 83 tautan pedagang yang menawarkan jasa layanan cetak kartu/sertifikat vaksin dengan harga yang beragam.
Itulah beragam dampak negatif bikin / cetak kartu sertifikat vaksin Covid-19. Tetap simpan sertifikat vaksin Anda di dalam Hp dan jangan umbar di media sosial.
Selanjutnya: Inilah dampak negatif jika nekat bikin kartu sertifikat vaksin Covid-19
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News