kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45917,01   -18,50   -1.98%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini solusi dari ekonom terkait penghentian sementara EoDB oleh World Bank


Sabtu, 18 September 2021 / 06:10 WIB
Ini solusi dari ekonom terkait penghentian sementara EoDB oleh World Bank


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -   JAKARTA. Bank Dunia (World Bank) menghentikan sementara laporan kemudahan berusaha atau ease of doing busines (EoDB) ke depan, karena ada dugaan penyimpangan data kemudahan berusaha 2018 dan 2020.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, diberhentikan sementaranya laporan EoDB ini tak akan terlalu memengaruhi upaya Indonesia dalam menarik investor. 

Pasalnya, Indonesia tak harus bergantung pada EoDB. Indonesia bisa memilih cara lain untuk unjuk gigi. 

“Sebelumnya pemerintah memiliki target masuk 40 besar di EoDB. Karena kondisi ini, target keberhasilan bisa dirubah dengan indikator lain, misalnya indikator perbaikan Incremental Capital Output Ratio (ICOR),” ujar Bhima kepada Kontan.co.id, Jumat (17/9). 

Baca Juga: Kejanggalan EODB tahun 2018-2020 seret sejumlah nama pejabat Bank Dunia

Dengan menekan ICOR, yang saat ini masih berada di atas level 6, ini bisa menunjukkan bahwa tingkat efisiensi investasi yang meningkat. 

Tak hanya itu, Indonesia bisa terus konsisten memperbaiki biaya logistik, meningkatkan produktivitas tenaga kerja, dan bisa menggenjot perekonomian. 

Apalagi, salah satu perhatian investor untuk masuk ke dalam suatu negara adalah aspek pemulihan permintaan dalam negeri, apalagi di tengah pandemi seperti ini. Karena, ini berkaitan dengan momentum ekspansi. 

“Jadi, Indonesia harus bisa membuktikan bahwa pemulihan ekonomi bisa cepat. Recovery (pemulihan ekonomi) ini adalah kunci,” tambah Bhima. 

Baca Juga: Diduga ada penyimpangan, Bank Dunia hentikan sementara laporan EODB

Lebih lanjut, saat ini pun Indonesia sudah mengimplementasikan Undang-Undang Cipta Kerja. Bhima memberi catatan, hanya menggaungkan Indonesia memiliki instrumen ini tak akan mengubah banyak.

Hal yang lebih disukai investor adalah terkait implementasi dari regulasi tersebut, termasuk kesiapan daerah yang pro aktif dalam meningkatkan kerja sama. 

“Kalau kampanye UU Cipta Kerja masif tapi di saat yang sama implementasinya masih belum dirasakan, ya tidak jadi konsiderasi utama,” tandasnya. 

Selanjutnya: Ada penyimpangan data, Bank Dunia hentikan laporan Doing Business

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×