kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Hari ini, rapat kreditur pertama First Travel


Selasa, 05 September 2017 / 08:58 WIB
Hari ini, rapat kreditur pertama First Travel


Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Dupla Kartini

KONTAN.CO.ID - Setelah dinyatakan dalam status penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU), PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel mengikuti rapat kreditur perdana di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Selasa (5/9).

"Ya hari ini rapat kreditur pertama," kata salah satu pengurus PKPU kepada KONTAN, Selasa pagi. Diagendakan rapat kreditur berlangsung pukul 10.00 WIB dan dipimpin hakim pengawas Titik Tedjaningsih.

Rapat kreditur nantinya tidak hanya dihadiri oleh pihak debitur, tapi juga para kreditur yakni, jamaah First Travel.

Sekadar tahu saja PKPU diajukan agar dapat menilai apakah First Travel masih mampu dalam menyelesaikan masalah dengan jemaahnya.

"Kalau mereka masih mampu, ya tolong paparkan dalam proposal perdamaian, setidaknya kalau dalam proposal perdamaian ada kepastian hukum," ungkap Kuasa hukum para jemaah, Anggi Putra Kusuma yang juga sebagai pemohon PKPU.

Dalam hal ini Anggi mewakili tiga jemaah, yaitu Hendarsih, Euis Hilda Ria, dan Ananda Perdana Saleh yang juga merupakan pemohon PKPU. Ketiganya merupakan jemaah umrah First Travel yang gagal berangkat tepat waktu. Padahal ketiganya sudah melunasi biaya umrah senilai total Rp 54,4 juta. Awalnya, mereka dijanjikan berangkat Mei dan Juni lalu, tapi hingga kini hal itu tak kunjung terwujud.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×