Reporter: Teodosius Domina | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - Upaya kepolisian untuk membuktikan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kasus penipuan yang dilakukan Andika Surachman, bos PT First Anugerah Karya Wisata alias First Travel terus berlanjut.
Polisi menemukan delapan perusahaan yang diduga berkaitan dengan Andika dan First Travel. Penemuan ini tentu sangat berguna dalam rangka pencarian aliran uang calon jemaah umrah yang diduga digelapkan First Travel.
"Kami meminta kepada Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) untuk menghentikan izin operasi perusahaan tersebut karena aset perusahaan akan disita terkait TPPU," ujar Kabag Penum Mabes Polri Kombes Pol Martinus Sitompul akhir pekan lalu.
Martinus memastikan kedelapan perusahaan tersebut diketahui milik Andika dan isterinya Anniesa Hasibuan , yaitu PT Interculture Tourindo, PT Yamin Duta Makmur, PT Hijrah Bersama Taqwa, PT Bintang Balindo Semesta, PT Anugerah Nusantara Mandiri Prima, PT Anugerah Karya Teknologi, PT Anniesa Hasibuan Fashion dan Yayasan First.
First Travel diduga menggelapkan dana senilai Rp 848,7 miliar. Dana tersebut adalah tunggakan untuk keberangkatan jemaah sebanyak 35.000 jemaah, utang tiket, pengurusan visa, dan akomodasi di Arab Saudi.
Hanya saja, Deski, kuasa hukum First Travel enggan menanggapi langkah polisi. Panggilan dan pesan singkat KONTAN tak mendapatkan respon.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News