kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.505.000   -15.000   -0,99%
  • USD/IDR 16.295   -200,00   -1,24%
  • IDX 6.977   -130,64   -1,84%
  • KOMPAS100 1.042   -22,22   -2,09%
  • LQ45 818   -15,50   -1,86%
  • ISSI 213   -3,84   -1,77%
  • IDX30 417   -9,14   -2,14%
  • IDXHIDIV20 504   -9,85   -1,92%
  • IDX80 119   -2,45   -2,02%
  • IDXV30 125   -2,38   -1,87%
  • IDXQ30 139   -2,59   -1,83%

Ini saran Patrialis soal pro kontra RUU Pilkada


Jumat, 12 September 2014 / 16:35 WIB
Ini saran Patrialis soal pro kontra RUU Pilkada
ILUSTRASI. Aktor Yoo Ah In yang tengah menghadapi kasus obat-obatan terlarang juga banyak bintangi film dan drama Korea populer.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Hakim Mahkamah Konstitusi Patrialis Akbar enggan berkomentar terkait RUU Pilkada yang saat ini menjadi pro dan kontra diberbagai kalangan. Dirinya menganjurkan semua pihak untuk membaca putusan MK yang terdahulu terkait Pilkada yang demokratis.

"MK sudah pernah membahas secara tuntas tentang masalah pilkada itu, yang dimaksud demokratis yang bagaimana, silakan dibaca lagi. Putusan MK itu tentang kasus bahwa MK tidak lagi berwenang mengadili sengketa pilkada, yang diajukan mahasiswa Universitas Esa Unggul," kata Patrialis saat acara diskusi Gerakan Muhammadiyah dan Konstitusionalisme di PP Muhammadiyah, Jakarta, Jumat (12/9/2014).

Namun, Patrialis tidak menjelaskan hasil putusan tersebut secara detail. Dirinya hanya menekankan, kalau MK pernah menangani gugatan yang dilayangkan Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Esa Unggul, Forum Kajian Hukum dan Konstitusi, beserta dua penggugat perseorangan pada awal tahun 2014.

Saat ini DPR masih melakukan pembahasan terkait RUU Pilkada. Mayoritas fraksi yang tergabung dalam Partai Koalisi Merah Putih, mewacanakan agar sebaiknya kepala daerah kembali dipilih oleh DPRD. (Seno Tri Sulistiyono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×