kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.278.000   -12.000   -0,52%
  • USD/IDR 16.695   42,00   0,25%
  • IDX 8.275   111,21   1,36%
  • KOMPAS100 1.154   17,76   1,56%
  • LQ45 844   12,45   1,50%
  • ISSI 286   3,78   1,34%
  • IDX30 443   6,51   1,49%
  • IDXHIDIV20 512   8,80   1,75%
  • IDX80 130   2,06   1,61%
  • IDXV30 137   1,09   0,80%
  • IDXQ30 141   2,17   1,57%

Ini RUU yang diusulkan masuk prolegnas 2018


Selasa, 17 Oktober 2017 / 20:19 WIB
Ini RUU yang diusulkan masuk prolegnas 2018


Reporter: Cecylia Rura | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah perwakilan komisi DPR RI menghadiri undangan pimpinan Badan Legislasi untuk rapat program legislasi nasional (prolegnas), Selasa (17/10) di Ruang Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta. Dalam rapat, ada beberapa komisi yang mengajukan usulan prolegnas Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas Tahun 2018.

Melalui data yang dihimpun KONTAN, Selasa (17/10) berikut ini beberapa komisi, fraksi partai, dan dari organisasi profesi yang mengajukan usulan prolegnas RUU Prioritas Tahun 2018:

Komisi I:

-RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran

-RUU tentang Radio Televisi Republik Indonesia

Komisi III:

-RUU tentang Jabatan Hakim

Komisi V:

-RUU tentang Sumber Daya Air, RUU tentang Jalan, dan RUU tentang Sistem Transportasi Nasional

Komisi VI:

-RUU tentang Kamar Dagang dan Industri

-RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

-RUU Perubahan atas UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN

-RUU Perubahan atas UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian

-RUU Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan

Komisi VII:

-RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi

-RUU Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

-RUU tentang Pengembangan Energi Baru dan Terbarukan

Komisi VIII:

-RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah

-RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

-RUU Praktik Pekerjaan Sosial

Komisi IX:

-RUU Kepalangmerahan, RUU tentang Kebidanan

-RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan

-RUU Perubahan atas Undang-Undang No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI)

-RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT)

Komisi XI:

-RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan

-RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia

-RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×