Reporter: Cecylia Rura | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sejumlah perwakilan komisi DPR RI menghadiri undangan pimpinan Badan Legislasi untuk rapat program legislasi nasional (prolegnas), Selasa (17/10) di Ruang Baleg DPR RI, Senayan, Jakarta. Dalam rapat, ada beberapa komisi yang mengajukan usulan prolegnas Rancangan Undang-Undang (RUU) Prioritas Tahun 2018.
Melalui data yang dihimpun KONTAN, Selasa (17/10) berikut ini beberapa komisi, fraksi partai, dan dari organisasi profesi yang mengajukan usulan prolegnas RUU Prioritas Tahun 2018:
Komisi I:
-RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
-RUU tentang Radio Televisi Republik Indonesia
Komisi III:
-RUU tentang Jabatan Hakim
Komisi V:
-RUU tentang Sumber Daya Air, RUU tentang Jalan, dan RUU tentang Sistem Transportasi Nasional
Komisi VI:
-RUU tentang Kamar Dagang dan Industri
-RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
-RUU Perubahan atas UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN
-RUU Perubahan atas UU No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian
-RUU Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan
Komisi VII:
-RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
-RUU Perubahan atas Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
-RUU tentang Pengembangan Energi Baru dan Terbarukan
Komisi VIII:
-RUU Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah
-RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
-RUU Praktik Pekerjaan Sosial
Komisi IX:
-RUU Kepalangmerahan, RUU tentang Kebidanan
-RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan
-RUU Perubahan atas Undang-Undang No.2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI)
-RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT)
Komisi XI:
-RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
-RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
-RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan