kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini rincian reinvestasi agar bebas pajak dividen


Kamis, 17 Desember 2020 / 19:02 WIB
Ini rincian reinvestasi agar bebas pajak dividen
ILUSTRASI. Petugas melayani warga yang melakukan pengurusan pajak di Kantor Pajak Sudirman, Jakarta, Selasa (25/08).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

“Selain untuk mendukung pendalaman sektor keuangan domestik juga agar lebih mengoptimalkan peran UMKM dalam memperkuat ekonomi nasional melalui penyaluran pinjaman dividen tadi. Hal ini juga mengingat kontribusi UMKM terhadap PDB lebih dari 60%,” kata Yunirwansyah kepada Kontan.co.id, Kamis (17/12).

Yunirwansyah bilang tiga instrumen investasi lainnya yang jelas diarahkan untuk mendorong perekonomian Indonesia. Namun, dirinya belum mau memerinci. Sebab, draf RPMK pembebasan PPh atas dividen masih dalam tahap penyempurnaan.

Ia juga menekankan skema instrument investasi untuk pembebasan PPh atas dividen akan mengikuti ketentuan tax amnesty yang mempunyai jangka waktu penempatan harta.

Waktu itu, otoritas fiskal mengatur dana repatriasi pengampunan pajak minimal selama tiga tahun diinvestasikan terhitung sejak wajib pajak menempatkan harta tambahannya di antara delapan instrumen investasi. “Kita juga akan mengatur holding period-nya,” ujar Yunirwansyah.

Informasi saja, dalam hal pembebasan PPh atas dividen akan berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan dalam negeri. Ketentuan saat ini ada beberapa jenis tarif PPh atas dividen.

Baca Juga: Ekonomi loyo, DDTC meramal shortfall pajak 2020 bisa mencapai Rp 115 triliun

Pertama, PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 10% final, jika dividen diterima oleh orang pribadi dalam negeri. Kedua, PPh Pasal 23 sebesar 15%, jika diterima oleh wajib pajak badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Ketiga, PPh Pasal 26 sebesar 20% atau sesuai kesepakatan dalam Persetujuan penghindaran Pajak berganda (P3B), jika diterima oleh wajib pajak luar negeri selain BUT.

“Maka untuk mendapatkan insentif itu, dividen 30% setelah pajak, harus diinvestasikan di dalam negeri, 70% sisanya itu tidak kena pajak. Kalau hanya 25%, maka 5% sisanya tetap kena pajak,” jelas Yunirwansyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×