kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.443.000   4.000   0,28%
  • USD/IDR 15.405   0,00   0,00%
  • IDX 7.812   13,98   0,18%
  • KOMPAS100 1.184   -0,59   -0,05%
  • LQ45 959   0,88   0,09%
  • ISSI 227   0,13   0,06%
  • IDX30 489   0,88   0,18%
  • IDXHIDIV20 590   1,24   0,21%
  • IDX80 134   -0,05   -0,04%
  • IDXV30 139   -1,25   -0,90%
  • IDXQ30 163   0,24   0,15%

Ini rincian reinvestasi agar bebas pajak dividen


Kamis, 17 Desember 2020 / 19:02 WIB
Ini rincian reinvestasi agar bebas pajak dividen
ILUSTRASI. Petugas melayani warga yang melakukan pengurusan pajak di Kantor Pajak Sudirman, Jakarta, Selasa (25/08).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

“Selain untuk mendukung pendalaman sektor keuangan domestik juga agar lebih mengoptimalkan peran UMKM dalam memperkuat ekonomi nasional melalui penyaluran pinjaman dividen tadi. Hal ini juga mengingat kontribusi UMKM terhadap PDB lebih dari 60%,” kata Yunirwansyah kepada Kontan.co.id, Kamis (17/12).

Yunirwansyah bilang tiga instrumen investasi lainnya yang jelas diarahkan untuk mendorong perekonomian Indonesia. Namun, dirinya belum mau memerinci. Sebab, draf RPMK pembebasan PPh atas dividen masih dalam tahap penyempurnaan.

Ia juga menekankan skema instrument investasi untuk pembebasan PPh atas dividen akan mengikuti ketentuan tax amnesty yang mempunyai jangka waktu penempatan harta.

Waktu itu, otoritas fiskal mengatur dana repatriasi pengampunan pajak minimal selama tiga tahun diinvestasikan terhitung sejak wajib pajak menempatkan harta tambahannya di antara delapan instrumen investasi. “Kita juga akan mengatur holding period-nya,” ujar Yunirwansyah.

Informasi saja, dalam hal pembebasan PPh atas dividen akan berlaku untuk wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan dalam negeri. Ketentuan saat ini ada beberapa jenis tarif PPh atas dividen.

Baca Juga: Ekonomi loyo, DDTC meramal shortfall pajak 2020 bisa mencapai Rp 115 triliun

Pertama, PPh Pasal 4 ayat (2) sebesar 10% final, jika dividen diterima oleh orang pribadi dalam negeri. Kedua, PPh Pasal 23 sebesar 15%, jika diterima oleh wajib pajak badan dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap (BUT).

Ketiga, PPh Pasal 26 sebesar 20% atau sesuai kesepakatan dalam Persetujuan penghindaran Pajak berganda (P3B), jika diterima oleh wajib pajak luar negeri selain BUT.

“Maka untuk mendapatkan insentif itu, dividen 30% setelah pajak, harus diinvestasikan di dalam negeri, 70% sisanya itu tidak kena pajak. Kalau hanya 25%, maka 5% sisanya tetap kena pajak,” jelas Yunirwansyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management Principles (SCMP) Mastering Management and Strategic Leadership (MiniMBA 2024)

[X]
×