kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Ini rincian reinvestasi agar bebas pajak dividen


Kamis, 17 Desember 2020 / 19:02 WIB
Ini rincian reinvestasi agar bebas pajak dividen
ILUSTRASI. Petugas melayani warga yang melakukan pengurusan pajak di Kantor Pajak Sudirman, Jakarta, Selasa (25/08).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah segera membebaskan pajak penghasilan (PPh) atas dividen. Namun, untuk mendapatkan insentif ini ada syaratnya. Wajib pajak harus menginvestasikan lagi 30% dividen yang didapat ke dalam dua belas instrument investasi yang berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Ketentuan tersebut sebagaimana Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) terkait pembebasan PPh atas dividen yang merupakan aturan pelaksana Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yunirwansyah mengatakan RPP tersebut direncanakan mulai berlaku pada awal Januari 2021.

Harapannya, bisa menjadi stimulus menjelang pesta bagi-bagi dividen yang biasanya berlangsung di periode pertengahan tahun.

Lebih lanjut, Yunirwansyah menyampaikan RPMK itu mengisyaratkan ketentuan dua belas instrumen investasi sebelum wajib pajak mendapatkan pembebasan PPh atas dividen.

Baca Juga: Shortfall pajak 2020 bisa mencapai Rp 115 triliun, ini faktornya

Delapan di antaranya akan mengikuti instrumen investasi saat Indonesia menggelar program pemutihan pajak atau tax amnesty.

Waktu itu, pemerintah mengatur berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak ada delapan dana repatriasi tax amnesty. Pertama, investasi dalam bentuk Surat Berharga Negara (SBN). Kedua, obligasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Ketiga, obligasi lembaga pembiayaan yang dimiliki pemerintah. Keempat, investasi pada bank persepsi.

Kelima, obligasi perusahaan swasta yang perdagangannya diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keenam, investasi infrastruktur melalui kerja sama pemerintah dengan badan usaha.

Ketujuh, investasi sektor rill berdasarkan prioritas yang ditentukan oleh pemerintah. Kedelapan, bentuk investasi lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Selain merujuk ketentuan tax amnesty, ada empat tambahan instrument investasi. Salah satunya, diinvestasikan untuk penyaluran pinjaman Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×