kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Ini rincian kenaikan tarif cukai rokok 2016


Senin, 09 November 2015 / 21:05 WIB
Ini rincian kenaikan tarif cukai rokok 2016


Reporter: Amailia Putri Hasniawati | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Pemerintah mulai bergerak untuk mendongkrak penerimaan cukai.

Terutama, cukai rokok yang berkontribusi lebih dari 90% terhadap total target penerimaan cukai.

Setelah mengalami kenaikan rata-rata 8,72% tahun ini, pemerintah kembali akan mengerek naik cukai rokok rata-rata sebesar 11,19% pada 2016.

Heru Pambudi, Direktur Jenderal Bea dan Cukai merinci, kenaikan tarif rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) rata-rata sebesar 13,45%.

Selanjutnya, untuk jenis sigaret kretek tangan (SKT), rata-rata kenaikan tarif sekitar 8,38%.

Kenaikan dengan presentase tertinggi terjadi pada jenis SKT golongan dua, yakni sebesar 12%.

Adapun, produsen yang masuk dalam golongan ini adalah perusahaan yang memproduksi di bawah dua milyar batang namun di atas 350 juta batang per tahun.

Sementara, untuk produsen golongan 3B atau yang memprodulsi tidak lebih dari 50 juta batang tidak dikenakan kenaikan tarif.

Kemudian, untuk jenis rokok sigaret putih mesin (SPM) mengalami peningkatan rata-rata sebesar 15,11%.

Heru bilang, perincian kenaikan itu sudah mempertimbangkan sejumlah aspek.

"Aspek kesehatan, dari sisi pabrikan dan petani dan masukan dari asosiasi," jelasnya, Senin ( 9/11).

Adanya kenaikan tarif cukai ini akan membuat harga rokok kian mahal.

Muhammad Purwantoro, Direktur Cukai Ditjen Bea dan Cukai menambahkan, dengan memperhitungkan kenaikan cukai, pajak pertambahan nilai hasil tembakau (PPNHT), dan pajak rokok, maka harga rokok akan naik sekitar 11,5% tahun depan.

Imbas lain yang mungkin menghadang dari kenaikan tarif ini adalah melorotnya produksi rokok.

Produksi rokok tahun depan ditaksir merosot menjadi 340 miliar batang dari estimasi produksi tahun ini yang sebanyak 341,5 miliar batang.

Pemerintah berharap tahun depan bisa mengantongi penerimaan dari cukai rokok sebesar Rp 139,81 triliun.

Angka ini naik dari target penerimaan cukai rokok tahun 2015 yang sebesar Rp 138,6 triliun.

Informasi saja, tahun ini, pemerintah menargetkan penerimaan cukai menyentuh angka Rp 145,73 triliun.

Sedangkan, tahun depan, penerimaan cukai ditargetkan bisa mencapai Rp 148,43 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×