Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan memasukkan minuman bersoda dan minuman berpemanis ke dalam objek pengenaan cukai. Pemerintah pun akan melakukan kajian mengenai kedua objek tersebut mulai tahun ini.
"Sesuai dengan APBN, kami diminta untuk meng-exercise. Jadi kami akan fokus di objek minuman berpemanis dan minuman soda," kata Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi, Selasa (3/11).
Minuman bersoda dan berpemanis pernah diajukan untuk dibahas oleh DPR sebagai tambahan objek cukai pada 2012 silam. Saat itu, Bambang Brodjonegoro yang kini menjabat sebagai Menteri Keuangan, masih menjabat sebagai Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF).
Bahkan, saat itu ada lima skema alternatif yang diajukan pemerintah sudah mempertimbangkan estimasi konsumsi serta potensi penerimaan. Alternatif pertama adalah dengan mengenakan tariff sebesar Rp 1.000/liter. Dengan pengenaan cukai sebesar itu maka potensi penerimaan yang bisa diperoleh negara sebesar Rp 0,79 triliun.
Alternatif kedua yakni pengenaan tarif cukai sebesar Rp 2.000/liter dengan estimasi penerimaan sebesar Rp 1,58 triliun. Alternatif ketiga, tariff cukai dikenakan sebesar Rp 3.000/liter dengan potensi penerimaan sebesar Rp 2,37 triliun, alternatif ke empat adalah tariff cukai sebesar Rp 4.000/liter dengan potensi penerimaan sebesar Rp 3,16 triliun serta tariff cukai sebesar Rp 5.000/liter dengan potensi penerimaan sebesar Rp 3,95 triliun.
Meski demikian, Heru mengaku pihaknya akan menghitung kembali potensi penerimaan dan memperkuat alasan pengenaan cukai atas dua objek minuman ringan tersebut. Sayangnya, ia belum bisa memastikan apakah keduanya bisa dikenakan cukai tahun depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News