kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.308.000 -0,76%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini rangkuman empat stimulus fiskal dalam paket kebijakan ekonomi kedua


Jumat, 13 Maret 2020 / 14:16 WIB
Ini rangkuman empat stimulus fiskal dalam paket kebijakan ekonomi kedua
Konferensi pers Stimulus Kedua Penanganan Dampak Covid19, Jumat (13/3) di Graha Sawala Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta.


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

Pembebasan PPh Pasal 22 Impor diberikan selama enam bulan terhitung mulai bulan April hingga September 2020 dengan total perkiraan pembebasan sebesar Rp 8,15 triliun. Kebijakan ini ditempuh sebagai upaya memberikan ruang cashflow bagi industri sebagai kompensasi  switching cost (biaya sehubungan perubahan negara asal impor). 

Ketiga, relaksasi Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh Pasal 25). Relaksasi diberikan melalui skema pengurangan PPh Pasal 25 sebesar 30% kepada 19 sektor tertentu, Wajib Pajak KITE, dan Wajib Pajak KITE-IKM selama 6 bulan terhitung mulai bulan April hingga September 2020 dengan total perkiraan pengurangan sebesar Rp 4,2 triliun. 

Baca Juga: Paket stimulus corona, pemerintah akan bebaskan iuran BPJS Ketenagakerjaan

Sebagaimana halnya relaksasi PPh Pasal 22 Impor, melalui kebijakan ini diharapkan industri memperoleh ruang cashflow sebagai kompensasi switching cost (biaya sehubungan perubahan negara asal impor dan negara tujuan ekspor). Selain itu, dengan upaya mengubah negara tujuan ekspor, diharapkan akan terjadi peningkatan ekspor.

Keempat, relaksasi restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Relaksasi diberikan melalui restitusi PPN dipercepat (pengembalian pendahuluan) bagi 19 sektor tertentu, WP KITE, dan WP KITE-IKM. 

Restitusi PPN dipercepat diberikan selama enam bulan, terhitung mulai bulan April hingga September 2020 dengan total perkiraan besaran restitusi sebesar Rp 1,97 triliun. 

Baca Juga: Hindari resesi, Australia gelontorkan stimulus sebesar AUD 17,6 miliar

Tidak ada batasan nilai restitusi PPN khusus bagi para eksportir, sementara bagi para non-eksportir besaran nilai restitusi PPN ditetapkan paling banyak Rp5 miliar. Dengan adanya percepatan restitusi, wajib pajak dapat lebih optimal menjaga likuiditasnya.

Dengan demikian, Menko Airlangga mengatakan total stimulus fiskal pada paket kebijakan kedua ini sebesar Rp 22,9 triliun. Ini menjadi tambahan dari paket kebijakan stimulus jilid pertama yang sebelumnya telah diumumkan yaitu sebesar Rp 10,3 triliun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×