Reporter: Benedicta Prima | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang digelar Rabu (30/10) menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2019 untuk nantinya disahkan menjadi undang-undang (UU).
Setelah melalui berbagai interupsi dari berbagai anggota yang hadir, akhirnya peserta sidang paripurna DPR menyepakati rancangan anggaran tahun depan yang ditandai dengan pengetokan palu oleh pimpinan sidang paripurna Agus Hermanto, Rabu (31/10).
Dalam sidang tersebut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meyakinkan para anggota dewan, APBN 2019 akan dilaksanakan secara hati-hati. "Menghadapi ketidakpastian kondisi ekonomi baik domestik maupun global, pembiayaan APBN tahun 2019 akan dilaksanakan secara hati-hati dan risiko yang terukur," ungkap Sri Mulyani saat pemaparan pendapat dalam sidang paripurna.
Berikut asumsi makro yang disepakati dalam RAPBN 2019:
-Pertumbuhan ekonomi 5,3%,
-Inflasi 3,5%
-Nilai tukar rupiah Rp 15.000 per dollar Amerika Serikat (AS)
-Tingkat bunga SPN 3 Bulan 5,3%
-Harga minyak mentah US$ 70 per barel
-Lifting minyak bumi 775.000 barel per hari
-Lifting gas bumi 1,25 juta barel per hari.
Sementara itu, target pembangunan yang disetujui adalah: angka pengangguran 4,8-5,2%, angka kemiskinan 8,5-9,5%, gini rasio 0,380-0,385, dan indeks pembangunan manusia 71,98.
Dalam APBN 2019 dicatat pendapatan negara Rp 2.165,1 triliun, yang terdiri dari pendapatan dalam negeri Rp 2.164,6 triliun, dan hibah Rp 435,3 miliar.
Sedangkan dari sisi pengeluaran belanja negara sebesar Rp 2.461,1 triliun terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp 1.634,3 triliun dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar Rp 826,7 triliun.
Berikut rincian postur dari penerimaan dan pengeluaran APBN 2019 yang disahkan DPR:
Penerimaan
- Penerimaan perpajakan: Rp 1.786,3 triliun
Terdiri dari
- PPh Migas: Rp 66,1 triliun
- PPh Nonmigas: Rp 828,2 triliun
- PPN: Rp 655,3 triliun
- PBB: Rp 19,1 triliun
- Cukai: Rp 165,5 triliun
- Pajak lainnya: Rp 8,6 triliun
- Pajak Perdagangan Internasional: Rp 43,3 triliun
- Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP): Rp 378,2 triliun
- Penerimaan SDA Migas: Rp 159,7 triliun
- Penerimaan SDA Nonmigas: Rp 30,97 triliun.
- PNBP Lainnya: Rp 94,07 triliun.
- BLU : Rp 47,88 triliun
- Pendapatan Pemerintah dari Kekayaan Negara yang Dipisahkan: Rp 45,58 triliun
Pengeluaran
- Belanja K/L: Rp 855,45 triliun
- Belanja Non-K/L: Rp 778,89 triliun
- Pengelolaan Utang Negara: Rp 275,8 triliun
- Pengelolaan Subsidi: Rp 224,32 triliun dengan subsidi energi Rp 159,97 triliun dan non-energi Rp 64,34 triliun
- Dana Perimbangan: Rp 724,5 triliun yang terdiri dari Dana Transfer Umum Rp 524,2 triliun dan Dana Transfer Khusus Rp 200,3 triliun.
- Dana Insentif Daerah: Rp 10 triliun
- Dana Otsus dan Keistimewaan DIY: Rp 22,1 triliun
- Dana Desa: Rp 70 triliun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News