kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.891.000   25.000   1,34%
  • USD/IDR 16.445   -75,00   -0,45%
  • IDX 7.107   66,36   0,94%
  • KOMPAS100 1.034   12,73   1,25%
  • LQ45 806   9,73   1,22%
  • ISSI 223   1,91   0,86%
  • IDX30 421   5,94   1,43%
  • IDXHIDIV20 502   10,81   2,20%
  • IDX80 116   1,41   1,23%
  • IDXV30 120   2,66   2,27%
  • IDXQ30 138   2,04   1,50%

Ini pesan terakhir Zainal Abidin jelang eksekusi


Selasa, 28 April 2015 / 20:45 WIB
Ini pesan terakhir Zainal Abidin jelang eksekusi
ILUSTRASI. Nonton Jujutsu Kaisen Season 2 Episode 17 Subtitle Indonesia Link iQIYI, Bstation dll


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

CILACAP. Menjelang eksekusi, terpidana mati kasus kepemilikan ganja, Zainal Abidin, tidak bisa bertemu kedua anaknya. Pasalnya, kedua anak Zainal berada di Palembang.

Meski tidak bertemu, Zainal menitipkan ‎pesan untuk dua anaknya, Tiara dan Roy, agar rajin sekolah dan beribadah.

"Berpesan kepada anaknya agar rajin beribadah dan menuntut ilmu," ujar Iwan Setiawan, adik Zainal Abidin, di Wijaya Pura, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (28/4).

Menjelang eksekusi, Zainal juga meminta didoakan. Zainal selama ini menghabiskan waktu di dalam penjara dengan kegiatan keagamaan, seperti berzikir dan mengaji.

‎"Meminta didoakan agar amal ibadahnya diterima di sisi Allah," kata Iwan.

Zainal mengaku memohon maaf apabila yang diperbuatnya selama hidup telah membuat orang lain marah, susah, ataupun tersinggung. Selama ini, Zainal, menurut Iwan, telah mencoba berbuat sebaik mungkin.‎

Sementara itu, ‎meski sejumlah persiapan telah dilakukan, hingga berita ini diturunkan, waktu pelaksanaan eksekusi belum diketahui. Menurut informasi yang beredar, eksekusi akan dilakukan nanti malam atau Rabu dini hari.

Zainal Abidin ditangkap di rumahnya terkait kepemilikan ganja seberat 58,7 kilogram pada 2000 silam. Dalam persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Palembang, Zainal divonis 15 tahun penjara.

Upaya banding yang dilakukan Zainal Abidin ke pengadilan tinggi justru memperberat hukumannya. Pada 4 September 2001, Pengadilan Tinggi Palembang menjatuhkan hukuman mati. Mahkamah Agung memperkuat vonis mati Zainal pada 3 Desember 2001.

Upaya peninjauan kembali pun gagal karena permohonan yang dikirimkan sejak 2005 silam tidak kunjung mendapat jawaban dari Mahkamah Agung. Kepastian hukuman Zainal didapat setelah Presiden Joko Widodo menolak grasinya pada 2 Januari silam melalui surat Keppres Nomor 2/G/2015. (Taufik Ismail)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Thrive

[X]
×