kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Ini Pesan Sri Mulyani ke Perry Warjiyo Usai Dilantik Kembali Jadi Gubernur BI


Rabu, 24 Mei 2023 / 15:32 WIB
 Ini Pesan Sri Mulyani ke Perry Warjiyo Usai Dilantik Kembali Jadi Gubernur BI
ILUSTRASI. Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perry Warjiyo resmi dilantik sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2023-2028 melanjutkan kepemimpinannya di periode sebelumnya. Pelantikan Perry Warjiyo ini dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia H.M. Syarifudin pada Rabu (24/5).

Dalam proses pelantikan tersebut turut hadir Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati. Hal itu terlihat dari postingan instagram Sri Mulyani yang mengunggah foto selfie bersama Perry Warjiyo juga bersama sang istri.

“Selamat Pak Perry Warjiyo atas kepercayaan dan mengemban amanah kembali sebagai Gubernur Bank Indonesia,” tulis Sri Mulyani dalam postingan akun instagramnya @smindrawati, Rabu (24/5).

Dia berpesan kepada Perry Warjiyo agar senantiasa terus menjaga stabilitas harga, rupiah dan stabilitas Sektor Keuangan.

Baca Juga: Ini Susunan Lengkap Dewan Gubernur Bank Indonesia Periode 2023-2028

Selain itu, Sri Mulyani juga meminta agar dalam bertugas Perry terus melakukan berkoordinasi dengan kebijakan fiskal dan bersama menjaga stabilitas sustainabilitas dan kredibilitas Kebijakan Ekonomi Makro Indonesia.

“Bersama Pemerintah mendorong pemulihan ekonomi, penciptaan kesempatan kerja dan menjaga dari risiko turbulensi dunia. Pagi ini menghadiri pengucapan Sumpah Jabatan Gubernur Bank Indonesia Bapak Perry Warjiyo,” imbuhnya.

Untuk diketahui, pelantikan Perry yakni berdasarkan Surat Keputusan Presiden Indonesia Nomor 38/P Tahun 2023 Tanggal 5 Mei 2023. Surat keputusan tersebut menyatakan Presiden RI menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memutuskan, menetapkan keputusan Presiden tentang pemberhentian dan pengangkatan Gubernur BI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×