kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini pertimbangan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok tahun depan


Senin, 09 September 2019 / 19:45 WIB
Ini pertimbangan pemerintah menaikkan tarif cukai rokok tahun depan
ILUSTRASI. Direktoral Jendral Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memastikan akan menaikkan tarif cukai rokok tahun depan.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktoral Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan akan menaikkan tarif cukai rokok tahun depan.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Heru Pambudi menyebutkan tarif cukai rokok 2020 naik lebih dari 10%. Kenaikan cukai tersebut atas sepengetahuan Menteri Keuangan dan pembahasan dengan pengusaha rokok. Namun, untuk tarif pastinya, Heru belum bisa bilang.

Kepala Subdirektorat Komunikasi dan Publikasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Deni Surjantoro mengatakan ada beberapa sektor yang menjadi pertimbangan Kemenkeu dalam menentukan tarif cukai.

Baca Juga: Postur sementara APBN 2020 disepakati, ini gambaran target penerimaan negara

Pertama, memperhatikan sektor pengendalian atau pembatasan konsumsi rokok. Kedua, tenaga kerja industri rokok. Ketiga, memperhitungkan keberadaan rokok ilegal. Selanjutnya, menimbang asumsi dasar ekonomi makro tahun depan seperti inflasi dan proyeksi pertumbuhan ekonomi.

“Banyak hal yang kami pertimbangkan saat menentukan tarif cukai rokok. Jangan sampai tarif tinggi, tapi rokok ilegal malah marak beredar,” kata Deni kepada Kontan.co.id, Senin (9/9).

Selain untuk pengendalian konsumsi barang kena cukai, kenaikan tarif cukai rokok dapat menjadi stimulus penerimaan cukai tahun 2020, yang ditargetkan tumbuh 9% dari outlook penerimaan cukai 2019.

Maklum penerimaan atas cukai rokok mendominasi penerimaan cukai secara keseluruhan. Deni menambahkan, sampai saat ini Kemenkeu masih membahas dan belum menentukan angka pasti kenaikan tarif cukai rokok.

Baca Juga: BPOM: Rokok elektrik berbahaya

Sebelumnya, Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazar bilang tarif cukai tahun 2020  juga akan memperhitungkan kompensasi cukai rokok yang tidak jadi naik di tahun ini. “Tahun ini tidak ada kenaikkan tarif cukai. Sehingga tahun depan naik, kami mengikuti penerimaan perkalian jumlah batang rokok yang diproduksi dikalikan tarif cukai perbatang rokok,” ujar Suahasil

Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Henry Najoan berharap kenaikan cukai industri hasil tembakau (IHT) tahun 2020 mengikuti angka inflasi, mengingat kondisi IHT saat ini yang sedang terpuruk dengan menurunnya volume secara drastis.

Ia menyebut ada penurunan 1%-2 % selama empat tahun terakhir. "Merujuk hasil riset Nielsen, pada bulan April 2018, terjadi penurunan volume industri rokok sebesar 7%," kata Henry.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×