kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

BPOM: Rokok elektrik berbahaya


Jumat, 06 September 2019 / 18:57 WIB
BPOM: Rokok elektrik berbahaya
ILUSTRASI. CUKAI CAIRAN ROKOK ELEKTRONIK


Sumber: TribunNews.com | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) memastikan, rokok elektrik berbahaya bagi kesehatan, meski belum diatur pengawasannya.

Direktur Pengawasan Produksi Obat, Narkotika, Psikotropika dan Prekursor BPOM Rita Endang mengimbau masyarakat hidup sehat tanpa rokok konvensional maupun versi elektrik.

Baca Juga: Generasi anti narkoba Indonesia dukung pemanfaatan produk tembakau alternatif

"Kita ketahui rokok dalam bentuk apapun itu konvensional, elektronik dan bahaya bagi kesehatan. BPOM imbau hidup sehat tanpa rokok," ujarnya, Jumat (6/9/2019).

Rita menyampaikan, meski belum diatur, pemerintah sudah ada draft makalah kebijakan atas pengawasan rokok elektronik.

"Ini masih draft, belum ada lebih jauh antar kementerian dan lembaga. Kami bahas dengan ahli paru, banyak juga dengan lembaga lain terkait rokok elektronik," katanya.

Saat ini, lanjut Rita, yang dilakukan BPOM sebatas melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangan yang diberikan yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109 Tahun 2012 terhadap rokok konvensional.

Baca Juga: Sudah terasa, rokok elektrik rugikan petani tembakau

Beberapa hal yang diatur mulai dari label, iklan, kadar nikotin dan tar dari rokok konvensional, namun dinilanya BPOM tidak tutup mata dengan maraknya rokok elektronik.

"Tunggu (aturannya), sabar sebentar. BPOM sudah ambil sampel, kami tidak tutup mata," ia menambahkan.

BPOM telah memberikan masukan kepada pemerintah untuk melakukan revisi PP Nomor 109 Tahun 2012 tentang pengamanan bahan yang mengandung zat adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan, atau lebih dikenal dengan PP Tembakau tersebut.

"Kita tunggu regulasinya. Memang izin dari kami hanya terkait rokok konvensional," pungkas Rita. (Yanuar Riezqi Yovanda)

Baca Juga: Tarif cukai hasil tembakau akan naik di atas 10%, begini prospek saham rokok

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BPOM: Rokok Elektronik Berbahaya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×