CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Ini pertimbangan Menteri ESDM batalkan kenaikan harga gas industri


Kamis, 31 Oktober 2019 / 15:08 WIB
Ini pertimbangan Menteri ESDM batalkan kenaikan harga gas industri
ILUSTRASI. Pekerja melakukan pemeriksaan instalasi di area Anjungan YYA Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ) di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Senin (25/3/2019). Pelayaran (Sail Away) Anjungan YYA PHE ONWJ yang akan menempuh waktu perjalan


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan harga gas industri tidak mengalami kenaikan. Hal itu telah diputuskan di tingkat Kementerian ESDM.

Daya saing industri di Indonesia menjadi salah satu alasan harga gas industri tidak dinaikkan. "Tidak jadi (naik), karena kita ingin industri kita kompetitif," ujar Arifin di kompleks istana kepresidenan, Kamis (31/10).

Baca Juga: Menteri ESDM Arifin Tasrif minta kenaikan harga gas industri ditunda

Arifin menjelaskan, melihat kondisi ekonomi saat ini berat untuk perkembangan industri. Sementara iklim investasi diminta oleh Presiden Joko Widodo untuk diperbaiki.

Industri juga dipandang penting bagi penciptaan lapangan kerja. Arifin juga memastikan harga gas industri tidak naik hingga akhir tahun 2019. "Selama mungkin (tidak naik), sampai akhir tahun pasti (tidak naik)," terang Arifin.

Sebelumnya kalangan pengusaha menganggap harga gas yang tinggi akan menghambat dunia usaha yang mengkonsumsi gas dari PGAS.

Melalui surat bernomor 1495/KU/X/1995, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) menagih janji Jokowi untuk mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.

Beleid ini mematok harga gas industri sebesar US$ 6 per mmbtu. Oleh karena itu, pengusaha minta Presiden membatalkan rencana PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk (PGAS). menaikkan harga gas industri yang berkisar US$ 9-US$ 10 per mmbtu.

Padahal, gas bumi merupakan bahan bakar utama untuk kebutuhan industri seperti keramik, kaca, petrokimia, kertas, hingga logam.

Tak cuma Kadin, Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB) juga telah melayangkan surat Kamis (24/10) pekan lalu ke Menteri ESDM Arifin Tasrif.

Dalam surat bernomor 100/FIPGB/X/2019 itu, FIPG menganggap kenaikan harga gas industri bertentangan dengan Perpres 40/2016.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×