Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto
JAKARTA. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang memutuskan perkara Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah menilai, hukuman pidana penjara empat tahun yang dijatuhkan terhadap Atut adalah wajar.
"Meskipun dinyatakan terbukti, majelis menilai adalah cukup wajar jika dijatuhi pidana empat tahun sekalipun tuntutannya 10 tahun," kata Ketua Majelis Hakim Matheus Samiadji saat persidangan pembacaan putusan dengan terdakwa Ratu Atut Chosiyah di Pengadilan Tipikor, Senin (1/9).
Lebih lanjut menurut Hakim Ketua Matheus, pembuktian unsur-unsur pidana Atut cenderung hanya mengulang-ngulang fakta. "Jadi perkara ini buktinya hanya dri petunjuk-petunjuk, begitu, makanya kesannya dalam mempertimbangkan unsur-unsur, faktanya diulang-ulang melulu," tambah dia.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menyatakan Atut terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan sengketa pilkada tersebut. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair lima bulan kurungan.
Adapun vonis Atut ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar 10 tahun dan denda Rp 250 juta subsidair lima bulan kurungan, juga pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News