kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Ratu Atut: Saya hanya korban kepentingan


Senin, 01 September 2014 / 17:56 WIB
Ratu Atut: Saya hanya korban kepentingan
ILUSTRASI. Harga Emas Antam dan UBS Hari Ini (17/3) di Pegadaian Kompak Naik. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Gubernur Banten non-aktif Ratu Atut Chosiyah bersikukuh dirinya hanya sebagai korban dalam perkara korupsi terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Atut, dalam perkara ini mantan calon Bupati Lebak Amir Hamzah dan pengacara Susi Tur Andayani.

"Saya Korban kepentingan Susi dan Amir Hamzah," kata Atut usai persidangan pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Senin (1/9).

Lebih lanjut menurut Atut, Amir dan Susi selalu 'menjual' namanya sebagai Gubernur Banten saat berkomunikasi dengan Akil untuk membahas sengketa Pilkada Lebak. Lebih lanjut Atut bersikukuh bahwa Amir lah yang meminta Wawan untuk membantu menyediakan dana untuk diberikan kepada Akil.

Namun, saat ditanya lebih lanjut haruskah Amir turut terseret sebagai tersangka dalam kasus ini, Atut enggan menjawab pasti. "Saya tidak mengatakan demikian. Aparat penegak hukumlah yang bisa (menentukan)," tambahnya.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor telah menyatakan Atut terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan sengketa pilkada tersebut. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair lima bulan kurungan.

Adapun vonis Atut ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar 10 tahun dan denda Rp 250 juta subsidair lima bulan kurungan, juga pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×