kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.489   96,00   0,58%
  • IDX 6.553   282,72   4,51%
  • KOMPAS100 956   48,39   5,33%
  • LQ45 743   39,76   5,65%
  • ISSI 203   6,53   3,32%
  • IDX30 385   20,69   5,67%
  • IDXHIDIV20 466   21,08   4,74%
  • IDX80 108   5,22   5,07%
  • IDXV30 111   3,40   3,15%
  • IDXQ30 127   6,44   5,36%

Ratu Atut: Saya hanya korban kepentingan


Senin, 01 September 2014 / 17:56 WIB
Ratu Atut: Saya hanya korban kepentingan
ILUSTRASI. Harga Emas Antam dan UBS Hari Ini (17/3) di Pegadaian Kompak Naik. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/rwa.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Gubernur Banten non-aktif Ratu Atut Chosiyah bersikukuh dirinya hanya sebagai korban dalam perkara korupsi terkait pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Atut, dalam perkara ini mantan calon Bupati Lebak Amir Hamzah dan pengacara Susi Tur Andayani.

"Saya Korban kepentingan Susi dan Amir Hamzah," kata Atut usai persidangan pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Senin (1/9).

Lebih lanjut menurut Atut, Amir dan Susi selalu 'menjual' namanya sebagai Gubernur Banten saat berkomunikasi dengan Akil untuk membahas sengketa Pilkada Lebak. Lebih lanjut Atut bersikukuh bahwa Amir lah yang meminta Wawan untuk membantu menyediakan dana untuk diberikan kepada Akil.

Namun, saat ditanya lebih lanjut haruskah Amir turut terseret sebagai tersangka dalam kasus ini, Atut enggan menjawab pasti. "Saya tidak mengatakan demikian. Aparat penegak hukumlah yang bisa (menentukan)," tambahnya.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor telah menyatakan Atut terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam pengurusan sengketa pilkada tersebut. Ia dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair lima bulan kurungan.

Adapun vonis Atut ini jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebesar 10 tahun dan denda Rp 250 juta subsidair lima bulan kurungan, juga pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×