kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Nasib Ratu Atut diputuskan hari ini


Senin, 01 September 2014 / 09:58 WIB
Nasib Ratu Atut diputuskan hari ini
ILUSTRASI. Bulan Maret-April jadi bulannya zodiak Pisces & Aries, yuk intip dekorasi kamar yang tepat untuk zodiak ini


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah kembali menjalani persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (1/9). Ia akan mendengarkan putusan majelis hakim atas kasus dugaan korupsi dalam penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan, pihaknya berharap agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Atut dengan hukuman sesuai yang telah dituntutkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. "Kami berharap vonis yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutan KPK," singkat Johan, Minggu (31/8).

Sebelumnya, Jaksa menuntut agar Atut dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun. Jaksa juga menuntut Atut dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsidair lima bulan kurungan. Selain itu, Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Atut, berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik.

Ia menilai Atut terbukti menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar bersama-sama dengan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebesar Rp 1 miliar melalui advokat Susi Tur Andayani demi memenangkan pasangan Amir Hamzah-Kasmin dalam Pilkada Lebak. Adapun Uang tersebut diberikan agar Akil memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Lebak yang sebelumnya telah memenangkan pasangan Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi sebagai pemenang.

Awalnya, Akil bersedia membantu asalkan disediakan imbalan Rp 3 miliar agar MK mengabulkan permohonan tersebut. Susi, sebagai kuasa hukum pasangan Amir-Kasmin, meminta bantuan kepada Atut untuk mengurus Pilkada tersebut. Atut akhirnya memerintahkan Wawan untuk menyediakan uang, tetapi hanya sanggup menyediakan Rp 1 miliar.

Namun, dalam nota pembelaannya (pledoi), Atut merasa bahwa dirinya hanyalah korban kasus ini. Menurutnya, dalam sengketa tersebut yang paling berkepentingan dan memberikan uang kepada Akil tersebut adalah Amir Hamzah, dengan meminta bantuan dana melalui Wawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×