Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah kembali menjalani persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Senin (1/9). Ia akan mendengarkan putusan majelis hakim atas kasus dugaan korupsi dalam penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi mengatakan, pihaknya berharap agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap Atut dengan hukuman sesuai yang telah dituntutkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. "Kami berharap vonis yang dijatuhkan sesuai dengan tuntutan KPK," singkat Johan, Minggu (31/8).
Sebelumnya, Jaksa menuntut agar Atut dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun. Jaksa juga menuntut Atut dengan pidana denda sebesar Rp 250 juta subsidair lima bulan kurungan. Selain itu, Jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Atut, berupa pencabutan hak-hak tertentu untuk dipilih dan memilih dalam jabatan publik.
Ia menilai Atut terbukti menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar bersama-sama dengan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebesar Rp 1 miliar melalui advokat Susi Tur Andayani demi memenangkan pasangan Amir Hamzah-Kasmin dalam Pilkada Lebak. Adapun Uang tersebut diberikan agar Akil memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Lebak yang sebelumnya telah memenangkan pasangan Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi sebagai pemenang.
Awalnya, Akil bersedia membantu asalkan disediakan imbalan Rp 3 miliar agar MK mengabulkan permohonan tersebut. Susi, sebagai kuasa hukum pasangan Amir-Kasmin, meminta bantuan kepada Atut untuk mengurus Pilkada tersebut. Atut akhirnya memerintahkan Wawan untuk menyediakan uang, tetapi hanya sanggup menyediakan Rp 1 miliar.
Namun, dalam nota pembelaannya (pledoi), Atut merasa bahwa dirinya hanyalah korban kasus ini. Menurutnya, dalam sengketa tersebut yang paling berkepentingan dan memberikan uang kepada Akil tersebut adalah Amir Hamzah, dengan meminta bantuan dana melalui Wawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News