kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Atut masih pikir-pikir untuk banding


Senin, 01 September 2014 / 17:48 WIB
Atut masih pikir-pikir untuk banding
ILUSTRASI. Twibbon PPNI 2023.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) memvonis Ratu Atut Chosiah hukuman empat tahun penjara atas kasus suap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Tapi, Gubernur Banten non aktif itu sejauh ini belum memtutuskan untuk mengajukan upaya hukum banding atas putusan tersebut.. 

"Ya kami akan pikir-pikir terlebih dahulu," kata salah satu Penasihat Hukum Atut, Tubagus Sukatma, Senin (1/9).

Hal senada juga disampaikan oleh Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), Jaksa Edi Hartoyo menyatakan pihaknya juga akan pikir-pikir. Asal tahu saja, Atut terbukti menyuap mantan Ketua MK Akil Mochtar bersama-sama dengan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan sebesar Rp 1 miliar melalui advokat Susi Tur Andayani demi memenangkan pasangan Amir Hamzah-Kasmin dalam Pilkada Lebak. Adapun Uang tersebut diberikan agar Akil memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Lebak yang sebelumnya telah memenangkan pasangan Iti Oktavia Jayabaya-Ade Sumardi sebagai pemenang.

Awalnya, Akil bersedia membantu asalkan disediakan imbalan Rp 3 miliar agar MK mengabulkan permohonan tersebut. Susi, sebagai kuasa hukum pasangan Amir-Kasmin, meminta bantuan kepada Atut untuk mengurus Pilkada tersebut. Atut akhirnya menyetujui Wawan untuk menyediakan uang, tetapi hanya sanggup menyediakan Rp 1 miliar.

Dalam memutuskan perkara Atut, hakim anggota empat, Alexander Marwata menyatakan perbedaan pendapat (dissenting opinion). Menurut Hakim Alexander, fakta-fakta persidangan perkara Atut tidak terbukti. Misalnya, pertemuan antara Atut dengan Akil di Singapura, dinilai tidak terjadi secara sengaja. Hakim Alexander juga mengatakan bahwa Atut tidak terbukti menyetujui Amir Hamzah melakukan gugatan ke MK.

Kendati demikian, majelis hakim tetap memutuskan Atut bersalah dalam kasus ini. Namun Hakim Ketua Matheus menyatakan bahwa hukuman empat tahun plus denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan untuk Atut adalah wajar. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×