kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45908,54   -10,97   -1.19%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

KPK akan banding atas vonis 4 tahun bui Atut


Senin, 01 September 2014 / 19:15 WIB
KPK akan banding atas vonis 4 tahun bui Atut
ILUSTRASI. Petugas menunjukkan emas di gerai Galeri 24 Pegadaian, Jakarta. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA.  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim terhadap Gubernur Banten nonaktif Ratu Atut Chosiyah.

"Saya kira akan banding dan pantes untuk dibanding karena kasus ini telah menodai demokrasi dan MK (Mahkamah Konstitusi (MK) serta melukai rakyat setempat," kata Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas saat dikonfirmasi, Senin (1/9).

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menyatakan Atut terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dengan memberikan uang sebesar Rp 1 miliar kepada mantan Ketua MK Akil Mochtar dalam pengurusan sengketa Pilkada Lebak, Banten di MK. Atut dijatuhi hukuman pidana penjara selama empat tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair lima bulan kurungan.

Kendati demikian, dalam memutuskan perkara Atut, hakim anggota empat, Alexander Marwata menyatakan perbedaan pendapat (dissenting opinion). Menurut Hakim Alexander, fakta-fakta persidangan perkara Atut tidak terbukti. Misalnya, pertemuan antara Atut dengan Akil di Singapura, dinilai tidak terjadi secara sengaja. Hakim Alexander juga mengatakan bahwa Atut tidak terbukti menyetujui Amir Hamzah melakukan gugatan ke MK. Oleh karena itu menurut Hakim Alexander, Atut harus dibebaskan.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK Edy Hartoyo menyatakan masih akan menggunakan waktu pikir-pikir untuk menentukan langkah selanjutnya terkait vonis terehadap Atut tersebut. Usai persidangan, Edy mengaku ada dua hal yang akan dibahas tim JPU dan melaporkannya ke pimpinan KPK. "Satu, lamanya masa pidana tidak sesuai, yang kedua ada pidana tambahan yang tidak dipenuhi. Tentunya kalau bagi kami itu kan berarti tidak sesuai dengab tuntutan, tetapi harus kami laporkan dulu pada pimpinan," kata Edy.

Lebih lanjut, Edy juga tidak sependapat apabila dikatakan bahwa tuntutan yang disusun JPU hanya berdasarkan asumsi-asumsi. "Itu adalah fakta-fakta hukum yang dirangkaikan, ditafsirkan menjadi bahwa perbuatan itu dilakukan oleh pendapat, jadi ya tidak sependapat," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×