kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini pernyataan lengkap SBY soal Ma'ruf Amin


Kamis, 02 Februari 2017 / 07:30 WIB
Ini pernyataan lengkap SBY soal Ma'ruf Amin


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

Dalam pilpres maupun Pilkada, penyadapan ini sangat bisa membuat kandidat kalah karena ketahuan semua strateginya. Karena memang akan ketahuan semua, mau dirahasiakan seperti apa pun akan ketahuan semua.

Sementara itu saya ingatkan saudara-saudara, karena penyadapan ilegal itu very serious, serious. Kita punya perangkat UU, adalah UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Itu pertama kali terbit di era saya dulu, pada 2008, kemudian diperbarui di era Pak Jokowi pada 2016.

Di situ ada pasal-pasal yang melarang seseorang atau pihak mana pun melakukan penyadapan ilegal tadi. Salah satunya saya bacakan ini Pasal 31, "Setiap orang yang dengan sengaja atau tanpa hak melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas informasi elektronik dan atau dokumen elektronik dalam suatu komputer dan atau sistem elektronik tertentu, dipidana. Dengan pidana paling lama 10 tahun, berat hukumannya, dan atau denda Rp 800 juta".

Konstitusi kita, UU kita, aturan kita, sama dengan negara lain melarang tindakan penyadapan ilegal itu. Oleh karena itulah dengan semua itu, saya bermohon sebagai warga negara biasa, teman-teman, kalau memang pembicaraan saya kapan pun, kalau yang disebut kemarin pembicaraan saya dengan Pak Ma’ruf Amin disadap, ada rekamannya, ada transkripnya, maka saya berharap pihak kepolisian, pihak kejaksaan, dan pihak pengadilan untuk menegakkan hukum sesuai UU ITE tadi.

Saya hanya mohon itu, supaya rakyat bisa mendapatkan keadilan dan tegaknya hukum. Dan mulai hari ini saya akan mengikuti apa respons aparat hukum, karena ini bukan delik aduan. Tidak perlu Polri menunggu aduan saya. Sekali lagi itu bukan delik aduan.

Equality before the law, kesamaan dalam hukum itu adalah hak konstitusional setiap orang. Semangat dan jiwa UUD 1945 juga seperti itu. Dan melalui mimbar ini, saya juga mohon, agar transkrip percakapan telepon saya yang sekarang katanya dimiliki pihak Pak Ahok atau tim, saya juga bisa mendapatkan..

Karena saya khawatir kalau saya tidak mendapatkan sangat mungkin transkrip itu bisa ada tambah kurang yang tentu bisa berbeda dari isinya seperti apa.

Saya sungguh ingin mendapatkan transkrip itu, karena dikatakan kami punya rekamannya, dan kami punya transkripnya. Kurang lebih seperti itu.

Nah kalau, saudara-saudara, yang menyadap secara ilegal ini bukan pihak Pak Ahok atau tim pengacaranya Pak Ahok dan pihak lain, saya juga mohon kepada negara untuk diusut siapa yang menyadap itu.

Yang saya tahu selain KPK yang menyadap urusan tindak pidana korupsi, ada lembaga lain yaitu Polri, BIN dan BAIS TNI, saya tidak tahu masih ada atau tidak. Tapi paling tidak itulah institusi negara yang memiliki kemampuan menyadap.

Pemahaman saya, sama seperti saya memimpin dulu, penyadapan tidak boleh sembarangan, tidak boleh illegal, dan harus berdasar aturan yang diatur UU.

Tapi kalau misalnya, mudah-mudahan tidak, yang menyadap itu bukan Pak Ahok, tapi yang lain ya menurut saya sama hukum musti ditegakkan. Nah kalau institusi negara misalnya Polri atau BIN, menurut saya negara itu bertanggung jawab.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×