Reporter: Venny Suryanto | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dalam kondisi tidak normal seperti saat ini, peran belanja negara menjadi sangat krusial dalam merespons dampak pandemi COVID-19, baik dari untuk mendukung upaya pemulihan dan reformasi pada berbagai bidang antara lain kesehatan, program perlindungan sosial, pendidikan serta dukungan pada dunia usaha.
Adapun Kebijakan belanja negara secara umum yang ditempuh Pemerintah antara lain melakukan efisiensi, realokasi, dan refocusing untuk penanganan COVID-19 dan akselerasi pemulihan sosial-ekonomi.
Baca Juga: Ini 4 fokus kebijakan pada asumsi belanja kementerian/lembaga pada tahun 2021
Dalam rangka penanganan COVID-19, kebijakan belanja negara tahun 2020 telah difokuskan untuk menjaga tingkat kesehatan masyarakat, memberi perlindungan terhadap masyarakat terutama kelompok miskin dan rentan, serta menjamin keberlangsungan dunia usaha, utamanya UMKM yang terdampak.
Belanja negara tahun 2020 diperkirakan mencapai Rp2.613,8 triliun, terutama karena adanya tambahan belanja kesehatan Rp75 triliun untuk insentif tenaga kesehatan, alat kesehatan untuk penanganan COVID-19 dan pelayanan kesehatan.
Dalam paparan Dalam paparan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal tahun 2021 ( KEM-PPKF) diharapkan menjadi momentum transisi menuju normal pasca pandemi COVID-19 serta secara bertahap dapat menyelesaikan tantangan fundamental yang dihadapi Indonesia.
Sebagai instrumen utama kebijakan fiskal, pengelolaan belanja negara didorong untuk lebih optimal dengan mulai menggunakan pendekatan spending better yang fokus pada pelaksanaan program prioritas, berbasis hasil (result based), dan efisiensi kebutuhan dasar, serta antisipatif terhadap berbagai tekanan (automatic stabilizer).
Baca Juga: Ini kriteria wajib pajak badan yang akan dibidik Ditjen Pajak tahun 2021
Arah kebijakan belanja negara 2021 adalah sebagai berikut :
A. Fokus belanja untuk peningkatan kualitas kesehatan, jaring pengaman sosial, dunia usaha dan UMKM;
B. Reformasi anggaran, antara lain melalui:
• Fokus pada prioritas dan orientasi pada hasil (result based), serta value for money (efektif, efisien dan ekonomis);
• Efisiensi biaya birokrasi pusat dan daerah, law enforcement yang konsisten dan objektif;
• Antisipasi ketidakpastian (automatic stabilizer).
C. Penajaman belanja barang (belanja operasional, non operasional, perjalanan dinas,
dan belanja yang diserahkan ke masyarakat/Pemda);
Baca Juga: Kemenkeu: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan untuk beri perlindungan bagi masyarakat
D. Penguatan belanja modal dan pemeliharaanya untuk BMN yang optimal;
E. Belanja modal untuk mendukung proyek yang tertunda 2020 serta menampung kebijakan inisiatif baru dan kegiatan prioritas tahun 2021;
F. Peningkatan efektivitas program perlindungan sosial untuk akselerasi pemulihan sosial:
• Melanjutkan social safety net (kartu Sembako, kartu Pra Kerja dan PKH);
• Integrasi PKH dan PIP;
• Transformasi subsidi (listrik dan LPG) ke bansos (kartu Sembako);
• Penguatan efektivitas PKH, kartu sembako, KIP kuliah; Kartu Prakerja;
• Akurasi data, perbaikan mekanisme dan integrasi/sinergi antarprogram.
G. Penguatan quality control TKKD untuk mendukung pemulihan sosial-ekonomi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News