kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Ini kriteria wajib pajak badan yang akan dibidik Ditjen Pajak tahun 2021


Kamis, 14 Mei 2020 / 16:35 WIB
Ini kriteria wajib pajak badan yang akan dibidik Ditjen Pajak tahun 2021
ILUSTRASI. Petugas pajak melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (13/3/2020). Pemerintah secara resmi mengumumkan akan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 atau pajak gaji karyawan dibawah 16 juta


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengatur strategi untuk penerimaan pajak tahun 2021 dengan estimasi dampak ekonomi karena pandemi virus corona atau Covid-19 sudah selesai.

Ditjen Pajak berencana membidik wajib pajak (WP) Badan yang aliran kasnya cepat pulih. Ini sebagai siasat otoritas pajak sebab tax ratio tahun depan diprediksi berada di level rendah. Sehingga, penerimaan pajak sebagai basis terbesar tax ratio diprediksi belum bisa optimal dibandingkan periode sebelum Covid-19.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dengan adanya tax rasio tahun 2021 diprakirakan dalam kisaran 8,25% sampai 8,63% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Baca Juga: Simak, ini arah implementasi pemulihan ekonomi untuk korporasi, UMKM, dan masyarakat

Ini sejalan dengan konsistensi dalam melakukan reformasi perpajakan dan pemulihan ekonomi, sehingga penerimaan pajak banyak yang direlakan.

Prediksi tax ratio tahun 2021 akan menjadi posisi terendah sejak 2012 di mana tercatat tercatat 11,9%. Selanjutnya, pada tahun 2013 (11,9%), tahun 2014 (11,4%), tahun 2015 (11,6%), tahun 2016 (10,8%), 2017 (10,9%), tahun 2018 (11,6%), dan tahun 2019 (10,6%). Sementara tahun 2020 prediksinya 9,14%. 

Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Hestu Yoga Saksama mengatakan, untuk menjaga penerimaan pajak tahun 2021, otoritas pajak akan semakin jeli dalam memetakan sektor-sektor yang cepat melakukan pemulihan.

“Atau malah tumbuh di atas normal karena kondisi pandemi dan setelahnya, sebagai tumpuan penerimaan pajak. Tapi memang, situasi ekonomi tahun depan menjadi cukup berat pasca pandemi,” kata Yoga kepada Kontan.co.id,Kamis (14/5).

Setali tiga uang, Yoga bilang pemulihan aktivitas usaha ke depan akan berjalan gradual. Apalagi masing-masing sektor akan memiliki kecepatan yang berbeda.

Dalam hal ini, Kemenkeu menyebutkan aktivitas ekonomi sektor pariwisata, perdagangan, manufaktur setidaknya akan pulih di tahun depan. Bahkan ketiga sektor itu diprediksi bisa mulai bangkit pada kuartal IV-2020.

Baca Juga: Bagini cara mudah bayar pajak kendaraan di Samsat Online

Selain membidik WP Badan, Ditjen Pajak juga bakal mengatur strategi atas penerimaan pajak WP orang pribadi (OP). Yoga bilang utamanya berasal dari WP OP kalangan menengah ke atas mesti ditingkatkan.

“Karena memang sampai saat ini belum cukup optimal dalam pembayaran pajak. Pengawasan berbasis data, termasuk data keuangan akan sangat menentukan efektifitas penggalian potensi pajak dari WP OP ini,” ujar Yoga.

Di sisi lain, Ditjen Pajak berencana menerapkan pajak atas Perdangan Melalui Sistemn Elektronik (PMSE) dengan skema physical presence. Artinya bagi perusahaan digital dalam maupun luar negeri, selama memiliki manfaat ekonomi dari Indonesia maka harus bayar pajak. 



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×