Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
Dalam hal distribusi, vaksinasi gotong royong dilaksanakan oleh PT Bio Farma ke fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) milik masyarakat atau swasta yang bekerja sama dengan badan hukum atau badan usaha.
Nantinya, PT Bio Farma dapat bekerja sama dengan pihak ketiga. Sementara itu, pelaksanaan vaksinasi gotong-royong hanya dapat dilaksanakan di fasyankes milik masyarakat atau swasta yang memenuhi syarat dan bukan merupakan tempat layanan vaksinasi program prioritas pemerintah.
Hal tersebut berbeda dari vaksinasi program yang dilakukan di fasyankes milik pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat yang memenuhi syarat.
Baca Juga: Kadin: Sudah ada 8.300 perusahaan yang daftar vaksin mandiri untuk karyawannya
Meski biaya vaksinasi gotong royong ditanggung badan hukum atau badan usaha, tetapi pendanaan untuk pemantauan dan penanggulangan kejadian ikutan pasca vaksinasi Covid-19 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pendanaan untuk pelayanan kesehatan bagi penerima Vaksin Covid-19 yang mengalami gangguan kesehatan akibat Kejadian Ikutan Pasca Vaksinasi Covid-19 dibebankan pada anggaran Kementerian Kesehatan atau program Jaminan Kesehatan Nasional.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menkes Terbitkan Aturan Vaksin Mandiri, Ini Bedanya dengan Vaksinasi Prioritas Pemerintah"
Penulis : Ahmad Naufal Dzulfaroh
Editor : Rizal Setyo Nugroho
Selanjutnya: Menkes terbitkan aturan vaksin mandiri, ini jenis-jenisnya yang akan digunakan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News